Tempo hari, rombongan GP Ansor Pusat bersama Kepala Biro Umum di Kantor Wantimpres menemui Pemimpin Katolik Vatikan, Paus Fransiskus. Pertemuan tersebut bukanlah tanpa alasan. Pertemuan tersebut dilakukan guna menjalankan misi diplomatik perdamaian dunia gagasan Ansor yang dinamai Declaration of Humanitarian. Dari pertemuan tersebut, ada sebuah foto yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Yaitu foto ketika Ketua Umum GP Ansor Pusat, KH. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), tengah menjabat satu tangan sang Paus, sedangkan Kepala Biro Umum di Kantor Wantimpres yang beragama Katolik, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono, tengah mencium satu tangan lainnya.
Di satu sisi, foto tersebut banyak mendapatkan pujian. Mulai karena batik dan songkok Gus Yaqut yang memperlihatkan beliau adalah orang Indonesia dan betapa bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat toleran dan beradab, hingga pesan moral yang disampaikan (foto tersebut) bahwa sudah saatnya para pemimpin agama di seluruh dunia bergandengan tangan untuk mewujudkan perdamaian dunia, memerangi terorisme yang dibangun atas nama agama. Akan tetapi, meskipun sedemikian baik, di sisi lain, foto tersebut juga menuai kritikan, bahkan juga cacian. Sebagian pihak merasa bahwa pertemuan yang begitu ramah dan dihiasi dengan jabatan tangan tersebut merupakan sesuatu yang tidak pantas, bahkan disebut sebagai hal yang nista. Pertemuan tersebut dianggap salah secara hukum agama, bahkan Gus Yaqut dianggap sebagai antek kafir dan GP Ansor dinilai sebagai kelompok munafik yang lebih ramah kepada orang kafir dan sangat garang kepada sesama umat Islam yang berbeda paham.
Fenomena ini seolah mengindikasikan bahwa umat Islam di Indonesia tak kunjung menemui kata sepakat dalam menentukan sikap ideal ketika menghadapi realitas hidup yang sangat plural dan beragam ini. Setidak-tidaknya, terdapat dua arus besar perbedaan pandangan dalam menyikapi keberagaman tersebut. Warga Nahdliyin sendiri menunjukkan sikap yang hangat. Mereka mencoba untuk menerima dan menyambut keragaman tersebut sebagai suatu anugerah yang selayaknya disyukuri. Sementara di sisi yang lain, terdapat orang-orang yang cenderung lebih keras dan kaku dalam menghadapi keragaman dan perbedaan. Kemudian mendasarkan sikap keras dan kaku tersebut kepada agama. Seolah-olah Islam menghendaki sikap keras dan kaku tersebut.
Padahal, Islam telah mengajarkan prinsip-prinsip yang ramah, toleran dan inklusif dalam memandang perbedaan serta menjalankan kehidupan bersama. Bahkan Allah SWT sendiri telah memfirmankan hal tersebut berulang kali pada beberapa tempat di dalam al-Quran[1]. Sebagai misal, di dalam QS al-Baqarah: 256 yang berbunyi:
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam). Sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang amat kuat (Islam) yang tidak akan putus. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dalam misi dakwah yang diamanahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Allah SWT sama sekali tidak merestui unsur pemaksaan. Bahkan, Allah SWT juga memberikan rambu-rambu kepada Nabi Muhammad SAW secara tegas, ketika beliau sempat memiliki keinginan agar semua manusia dapat beriman. Di dalam QS Yunus: 99, Allah SWT berfirman:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لآمَنَ مَنْ فِي الأرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ
تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?!”[2]
Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat melakukan interaksi yang sangat luwes di era awal Islam. Dalam hubungan pergaulannya itu, beliau dan para Sahabat bersikap sangat terbuka. Banyak sekali literatur Hadits maupun sejarah yang menunjukkan hal tersebut. Pada Hadits nomor 1324 yang dijelaskan Imam Bukhari pada Kitab Jenazah misalnya, dikisahkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW sampai berdiri memberikan penghormatan tatkala ada jenazah yang melewat di hadapannya. Ketika kemudian ada Sahabat protes dan memberi tahu bahwa jenazah tersebut merupakan seorang Yahudi, beliau lantas menyergah. “Bukankah ia juga seorang manusia?!”
Terdapat pula kisah lain yang datang dari Sahabat Umar bin Khatthab RA, seorang tokoh yang dianggap paling tegas kepada kaum non-muslim. Kisah ini disampaikan oleh Imam Al-Thabari dalam kitabnya, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk. Ketika Sahabat Umar RA menjabat sebagai Amirulmukminindan berhasil menaklukkan daerah Quds (Palestina), beliau memberikan jaminan keamanan serta kebebasan beragama kepada penduduk Ilea dan Ludd—yang merupakan penganut agama Nasrani. Dalam risalah yang dituliskannya, jaminan Amirulmukminin Umar bin Khatthab RAitu meliputi keamanan fisik, harta dan tempat peribadatan (gereja dan salib) mereka.[3]
Selain kisah tersebut, ada pula kisah yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun, Bapak Sejarawan Islam. Suatu ketika, Sang Amirulmukminin sedang berada di sebuah gereja karena suatu urusan. Pada saat waktu shalat tiba, beliau meminta izin kepada uskup untuk terlebih dahulu melaksanakan shalat. Sang uskup pun meminta Sahabat Umar RA agar melaksanakan shalat di dalam gereja saja, tepat di mana beliau berada. Namun, Sahabat Umar RA menolak dan memilih untuk shalat di luar, di dekat pintu masuk gereja. Setelah selesai shalat, ia pun berkata kepada uskup: “Andai aku shalat di dalam gereja, kaum muslimin setelahku pasti akan merebut gereja ini. Mereka akan berkata: ‘Di tempat inilah Umar pernah shalat.’”[4]
Berbagai keterangan sejarah di atas—dan masih banyak lagi keterangan lain—membuktikan sikap ramah dan hangat yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya terhadap kaum non-muslim. Model pergaulan yang beliau contohkan itu sangat jauh dari kesan sikap yang keras dan kaku. Apa yang kemudian digembar-gemborkan oleh golongan yang keras itu tentu saja menjadi aneh, sebab ia telah menyalahi spirit damai yang dibawa oleh agama Islam, diperintahkan oleh al-Quran dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya.
Belum lagi dalam Tafsîr al-Munîr. Syekh Nawawi al-Bantani, seorang ulama pakar fikih dan tafsir asal Banten yang diakui kualitasnya oleh dunia, pernah menyebutkan sebuah keterangan di kitab tersebut, bahwa:
واعلم أن كون المؤمن مواليا للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها أن يكون راضيا بكفره ويتولاه لأجله وهذا ممنوع لأن الرضا بالكفر كفر. وثانيها المعاشرة الجميلة فى الدنيا بحسب الظاهر وذلك غير ممنوع. وثالثها الركون إلى الكفر والمعونة والنصرة إما بسب القربة أو بسب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر.
Artinya: “Ketahuilah! bahwa kondisi seorang muslim yang bersanding dengan non-muslim ada 3 macam. Pertama, ia rida dengan kekufuran si non-muslim dan justru mengawaninya karena alasan itu. Kondisi pertama ini dilarang agama, sebab keredaan dengan kekufuran adalah suatu bentuk kekufuran. Kedua, menjalin interaksi duniawi yang baik secara kasat mata. Kondisi kedua ini tidak dilarang oleh agama. Ketiga, rukun dengan non-muslim, membantu dan menolongnya dengan berlandaskan hubungan kerabat dan rasa cinta, dengan sebuah keyakinan; bahwa agama mereka bukanlah agama yang benar. Kondisi ketiga ini tidak apa-apa dan tidak menimbulkan kekufuran.”
Syekh Abdullah bin Ibrahim bin Ali al-Tariqy, dalam kitab al-Isti’ânah bi Ghayr al-Muslimîn, bahkan menyebutkan kebolehan satu hal yang sama persis dengan apa yang dilakukan oleh GP Ansor. Yaitu menemui non-muslim dengan tujuan yang dianjurkan adalah hal yang diperbolehkan.
وخلاصة القول فى موالاة الكفار:
1-أن منها ما هو كفر محض وانسلاخ من الدين… الخ.
4-وهناك أشياء مباحة لا تعد موالاة مثل :-معاملتهم بالحسنى واللطف لا سيما المسالمين منهم .-الصدقة على محتاجيهم .-الإهداء اليهم وقبول هديتهم كما تقدم فى بحث الأول .-تعزيتهم فى مصائبهم على الوجه المشروع .-رد التحية عليهم ورد السلامة إذا سلموا تسليما صحيحا .-معاملتهم فى العقود المالية المباحة .-تأجيرهم المساكن والدور بشرط ألا تتخذ بؤرة للفساد .-استعمالهم عند الحاجة اليهم فى الأمور العادية .-السفر اليهم لأغراض مباحة مع القدرة على إعلان الدين .-الإقامة عندهم لغرض صحيح مع القدرة على اظهار الدين .-زيارتهم لغرض مشروع .-شمولهم بالرحمة العامة .
Artinya: “Kesimpulan dalam hal berdampingan dengan non-muslim:
- Memang betul, ada sebagian hal yang menjadikan seseorang benar-benar kufur dan mencoreng agama Islam jika ia dilakukan (sebagaimana kondisi pertama yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi)… dst.
4. Banyak sekali praktik interaksi dengan non-muslim yang diperbolehkan. Misalnya berinteraksi dengan lemah lembut dan baik, terlebih kepada non-muslim yang setuju dengan kita. Bersedekah kepada non-muslim yang membutuhkan, berbelasungkawa atas musibah yang menimpa mereka sesuai aturan yang ada dalam syariah, membalas ucapan selamat dan ucapan salamnya, jika mereka mengucapkannya dengan benar, menjalin hubungan bisnis yang diperbolehkan dalam syariah, mempekerjakan non-muslim dengan syarat tidak memerintahkan mereka untuk melakukan hal-hal terlarang, memperkerjakan mereka dalam hal-hal umum, mengunjungi mereka karena tujuan yang diperbolehkan dengan disertai suatu hal yang menjelaskan identitas agama Islamnya, tinggal di kediaman mereka karena ada tujuan baik, bertamu kepada mereka dengan tujuan yang diperbolehkan dan bersikap kasih sayang kepada mereka… ”
Dari semua ulasan di atas, sangat jelas kiranya bahwa apa yang dilakukan oleh GP Ansor Pusat mulai dari pertemuan dengan Paus, interaksi duniawi yang baik dan dilandasi dengan tujuan perdamaian dunia, hingga keramahan dan adab yang tampak begitu menonjol, adalah satu hal yang begitu tepat. Tindakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip al-Quran yang toleran dan inklusif, selaras dengan akhlak yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya ketika berinteraksi dengan non-muslim, serta telah dikuatkan oleh kaul-kaul para ulama fikih. Wallâhu a’lam [M. Mirza, Hilmi Sirojul F., M. Syihabuddin Alawy, A. Ulil Albab]
[1] Lihat juga QS al-Hajj: 40, QS al-Mumtahanah: 7-8.
[2] Lihat juga QS al-Ra’d: 31, QS al-Muddatstsir: 31, QS Fathir: 8, QS al-Baqarah: 272, QS al-Syua’ra: 3, QS al-Qashas: 56, QS Ali ‘Imran: 20 dan QS l-Ghasyiyah: 21-22.
[3] Lihat Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Muhammad ibnu Jarir al-Thabari, hal. 449, vol. 2, cet. Darul Kutub al-Ilmiyah.
[4] Lihat Târîkh Ibn Khaldûn, Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Khaldun, hal. 225, vol. 2, cet. Dar Ihya al-Turats al-Arabi.
Kalau membubarkan salah satu orang dari ormas islam ketika ia sedang berdakwah tentang islam di suatu masjid, kemudian ada satu kelompok yang ingin membubarkannya bahkan ada yang sampai membubarkannya, lantas kita tidak boleh toleransi kepada orang yang sama aqidahnya ? Apakah hanya kepada orang orang non-muslim saja kita harus toleransi ?