Numesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
No Result
View All Result
Home Kolom

Menyejahterakan Umat Melalui Zakat

Rafi Erlangga Kadarusman by Rafi Erlangga Kadarusman
19 April 2024
in Kolom
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, LAZISNU Mesir melakukan pembagian  Syantoh(bingkisan) Ramadhan pada Senin 29 Ramdhan 1445 H. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendistribusikan zakat fitrah kepada sebagian warga Mesir yang tergolong sebagai mustahik zakat. Beberapa Banom dari PCINU Mesir termasuk Banser, Ansor dan Pagar Nusa Mesir turut membantu pendistribusian zakat ke beberapa distrik di darrosah, seperti wilayah Darbu al-Ahmar, Sekitar Masjid al-Azhar dan wilayah al-Ghouriyah.

Hal ini merupakan langkah untuk memperkuat tali silaturahmi antara penduduk Indonesia terkhusus warga Nahdliyyin di Mesir dengan masyarakat Mesir di sekitar wilayah tersebut. Di sela-sela pembagian zakat kepada masyarakat sekitar, malam itu para amil LAZISNU sangat bersemangat untuk membagikannya kepada para mustahik di Mesir. Begitupun para mustahik, mereka tersenyum lebar serta mengatakan كل سنة وإنتو طيب di saat para amil menghampiri mereka untuk memberikan satu kantong zakat fitrah kepada mereka.

Zakat secara terminologi merupakan jumlah harta yang wajib dikeluarkan bagi kaum Muslim kemudian diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerimanya sesuai keputusan yang telah ditentukan oleh syarak. Tak sampai di sini, pelaksanaan zakat juga harus melewati beberapa proses dan syarat yang sudah ditentukan oleh beberpa ulama-ulama mazhab. Termasuk ketika sesorang Muslim sudah memenuhi beberapa syarat sebagai muzaki maka ia harus mengeluarkan sesuai ketetapan nas dan ijtihad para ulama, begitupun mustahik yang akan diberikan hak zakat dari muzaki juga disesuaikan dengan ketetapan yang telah ditentukan –di sini saya mengambil kesimpulan dari hasyiah Syekh Ibrahim al-Bayjuri a’la matan Abi Syuja’.

Di samping syarat yang telah ditentukan oleh para ulama, terdapat nilai-nilai secara garis besar membawa kesejahteraan pada mustahik dan muzaki. Saya akan memulai pada muzaki, mungkin sebagian orang beranggapan seorang muzaki hanya menggugurkan hal wajib di dalam rukun Islam dan hanya berkorban dalam segi harta. Padahal yang diinginkan Islam bukan hanya mengeluarkan sebagian kekayaan semata melainkan dirinya juga mendapatkan nilai keuntungan, dengan kata lain sifat kikir, penimbunan harta dan pendewaan terhadap harta dunia sedikit demi sedikit akan terkikis secara pelahan. Si muzaki mulai terlatih dalam memenejemen harta di setiap waktunya untuk menghilangkan rasa keserakahan dan menyadari bahwa sebagian harta yang ia miliki sepenuhnya terdapat hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Tak hanya mendapatkan dampak positif untuk individu, konsekuensi yang dilakukan oleh muzaki secara tidak langsung memenuhi kebutuhan mustahik. Seperti halnya bahan pangan dan uang tunai yang dapat mencukupi kebutuhan mereka sementara. Awalnya para mustahik yang  mengalami kelaparan, kesulitan dalam mencari kebutuhan hidup dan tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari mengalami kesengsaraan yang berlanjut, pada akhirnya mereka diberikan bantuan melalui konsep zakat yang telah disusun secara sistematis oleh Islam. Hal semacam ini ditekankan juga dalam QS: Quraisy 4 dan 3 pada pembahasan menyejahterakan Individu dan masyarakat sekitar.

Kemanfaatan yang didapat oleh mustahik dan muzaki pada hukum zakat berkorespondensi dengan prinsip sosio-ekonomi, yang sesuai dengan kadar seseorang Muslim muzaki ketika memberi zakat dan mustahik ketika ia mendapati zakat. Demikian kita bisa melihat efek yang dibentuk dalam hukum zakat tidak merugikan seseorang dengan liyan, dalam praktiknya kedua belah pihak saling mendapat keuntungan dan kebahagiaan baik di sisi dunia maupun akhirat. Di satu sisi pada saat angka kemiskinan dan kelaparan menjulang tinggi di masa modern ini, di sisi lain Islam hadir dalam mengurangi ketimpangan ini dengan praktik zakat.

Namun, apakah pembagian harta atau kebutuhan pokok yang diberikan kepada mustahik telah telah tepat sasaran? Seperti yang telah ditentukan di syarak Islam. Di zaman yang berkembang saat ini, agaknya sudah banyak lembaga pelayanan zakat dan para pengurus masjid atau bisa disebut kelompok amil zakat yang sudah siap siaga menerima bantuan zakat dan klasifikasi yang sesuai kepada para individu yang membutuhkan. Tentu pelaksanannya sesuai dengan prosedur ketentuan agama Islam dengan pengwasan para ahli ataupun masyrakat yang bertugas di dalam maupun di luar kelembagaan tersebut.

Keberadaan lembaga pelayanan zakat masyarakat sejatinya sudah dibentuk sejak awal kemnculan syariat zakat. Islam sudah merancangnya sejak mula disyariatkannya zakat pada zaman nabi Muhammad SAW, sebab keberadaannya amil zakat juga sebagai salah satu cara pemerataan zakat secara merata dan sesuai. Jika pembagian zakat tidak tepa pada pemiliknya maka sama saja tindakan tersebut mendorong kemajuan petimpangan masyarakat dalam segi sosio-ekonomi.

Dengan demikian konsep hukum zakat yang dirancang oleh Islam berperan dalam melaksanakan kesejahteraan umat yang sedang mengalami krisis serta ketimpangan ekonomi. Meskipun solusi yang dihadirkan Islam hanya sebatas temporal, setidaknya ia memiliki peran untuk mengurangi kesulitan para kaum lemah yang sulit dalam mendapati pasokan kebutuhan primer sehari-hari. Nilai yang dibawa dalam zakat sepenuhnya tidak hanya mengajak kepada peribadatan hamba kepada sang Ilahi saja, nilai yang tersirat di dalamya membangun kesadaran individu untuk selalu memperhatikan saudaranya sesama Muslim yang membutuhkan bantuan dari sebagian orang yang mampu dalam memnuhi kebutuhan pribadi di sepanjang harinya, Tabik.

Tags: kesejahteraanlazisnuSyariat Islamzakat
ShareTweetSend
Rafi Erlangga Kadarusman

Rafi Erlangga Kadarusman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

21 April 2024
Karakteristik Nalar Arab

Karakteristik Nalar Arab

20 July 2021
Neo-Salafisme Wahabi; Dilema Pengusung Ultra-tekstualisme Agama

Resolusi Jihad: Dulu dan untuk Kini(?)

21 October 2018
Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

15 April 2020
Bias Kesenjangan Generasi di antara Masisir

Bias Kesenjangan Generasi di antara Masisir

14 September 2022

Sebagai Bentuk Kepedulian, PCINU Mesir Gelar Istigasah Kubra untuk Sumatera

10 December 2025
NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

10 December 2025
Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

25 September 2025
Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

25 September 2025
Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

16 September 2025

Numesri.net putih

Tentang Kami | Kontak | Redaksi | Kirim Tulisan

Ikuti juga sosial media kami

  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Sejarah
  • Kajian
  • Tokoh
  • Ubuddiyah
  • Terjemah