Numesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
No Result
View All Result
Home Opini

Ahlu Ra’yi dan Istihsan; Kesalahpahaman Memahami Sejarah Usul Fikih

numesir by numesir
1 March 2020
in Opini
0
0
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Istilah ahlu ra’yi adalah julukan yang sering dialamatkan kepada golongan ahli fikih yang dianggap lebih banyak bersandar kepada nalar akal daripada nas al-Quran dan Hadits ketika memutuskan suatu hukum. Oleh beberapa kalangan, julukan ini biasanya ditujukan kepada dua orang imam besar mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Hemat saya, julukan di atas salah kaprah. Pada kenyataannya, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal baru menggunakan nalar ketika tidak ada dalil al-Quran maupun Hadits yang mampu mereka gunakan sebagai sumber hukum. Dalam arti, sumber primer yang mereka gunakan untuk menetapkan sebuah hukum ternyata masih berkutat pada al-Quran dan Sunah.

Hal ini bisa dilihat dari ketetapan Imam Abu Hanifah atas ijtihadnya yang berbunyi:

“Aku mengambil dalil hukum dari Kitabullah (al-Quran). Ketika aku tidak menemukan di dalamnya, baru aku mengambil dalil hukum dari Sunah Rasulullah (HadiTs). Ketika aku tidak menemukan di dalam keduanya, maka aku mengambil dalil hukum dari pendapat Sahabat Rasulullah, aku mengambil pendapat Sahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan pendapat Sahabat lainnya. Aku tidak akan mengambil pendapat dari selain mereka (para Sahabat)”.

Ketetapan Imam Abu Hanifah di atas merupakan bukti bahwa di antara peran nalar ialah memilah dan memilih pendapat para Sahabat Rasulullah yang paling tepat ketika nas al-Quran dan Hadits tidak menjelaskan secara terperinci. Mazhab Imam Abu Hanifah pun lebih mengedepankan nalar, kias dan istihsan hanya ketika dalil Hadits berderajat ahad memiliki enam cacat yang masyhur dalam usul fikih mereka. Begitu juga mazhab Imam Malik bin Anas yang mengedepankan a’malu ahli al-madinah (ketetapan yang berlaku di kota Madinah) dan kias daripada Hadits berderajat ahad sebagaimana termaksud.

Mari kita lihat keterangan lain dalam wasiat Imam Ahmad bin Hanbal kepada anaknya ketika dalam suatu kasus ada perbedaan pendapat antara ulama rasionalis dan mereka yang mengedepankan Hadits yang belum diketahui derajat sahihnya. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata:

“Aku bertanya kepada ayahku tentang masyarakat yang menempati daerah yang di sana tidak ditemui kecuali ulama ahli Hadits yang tidak mengetahui derajat sahih Hadits yang ia riwayatkan dan ulama ahli nalar. Mana yang harus dijadikan patokan hukum? Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, ‘Ulama ahli Hadits lebih dikedepankan daripada ulama ahli nalar, karena Hadits yang berderajat lemah lebih dikedepankan dari pada sekadar nalar akal.”

Kutipan dari anaknya di atas menunjukkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal jelas-jelas lebih mengedepankan Hadits-hadits Nabi terlebih dahulu daripada penalaran akal yang merupakan opsi terakhir, walaupun Hadits tersebut berderajat lemah. Argumentasi di atas dikuatkan juga dengan keterangan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal merupakan dua sosok ahli dalam ijtihad fikih yang juga pakar dalam periwayatan Hadits yang otomatis tidak mungkin keduanya mendahulukan nalar akal dari nas al-Quran dan Hadits. Hal ini dibuktikan dengan:

  1. Kandungan Masânîd  Imam Abu Hanifah mencakup dua puluh kitab di dalamnya. Ini adalah salah satu upaya pembukuan Hadits tertua yang pernah ada, karena Imam Abu Hanifah membukukan Hadits saat para gurunya yang juga Sahabat Nabi masih hidup. Imam Abu Hanifah wafat pada 150 H.
  2. Musnad Imam Ahmad adalah kitab yang banyak dinukil riwayatnya oleh Imam Bukhari. Tercatat, Imam Bukhari mengambil sanad kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Selain itu, Imam Ahmad juga telah membangun kritik ilat Hadits dalam karyanya, al-‘Ilal.

Istihsan yang dipakai Imam Abu Hanifah juga bukanlah sebuah bukti bahwa beliau mengedepankan nalar akal daripada nas al-Quran dan Hadits. Buktinya, Imam Abu Hanifah memakai persyaratan sangat ketat untuk menggunakan metode istihsan, khususnya ketika tidak ada perincian dalam nas al-Quran dan Hadits.

Begitu juga dengan Imam Syafii. Beliau yang digadang pernah menyatakan menolak metode istihsan ternyata  memakainya dalam beberapa kasus hukum, misal istihsan khiyâr syuf’ah dengan batas tiga hari dan sejenisnya.

Walhasil, ternyata penerapan nalar akal, nas al-Quran dan Hadits yang merupakan dua sumber primer pun memiliki porsi yang seimbang dalam seluruh mazhab empat. Perselisihan terbesar di antara keempat mazhab tersebut di antaranya bersumber dari perbedaan menetapkan urutan dan penerapan dalil yang mereka dapatkan dari al-Quran dan Hadits dalam beberapa kasus fikih.

Kita bisa melihat bahwa mazhab Imam Malik bin Anas yang dikenal mengedepankan nas al-Quran dan Hadits ternyata menerapkan akal lebih banyak daripada mazhab Imam Abu Hanifah. Tentunya, ini dalam beberapa masalah yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam al-Quran dan Hadits. Pada beberapa kasus, mazhab Imam Malik bin Anas lebih banyak menerapkan maslahah mursalah daripada mazhab Imam Abu Hanifah itu sendiri. Begitu juga, mazhab Imam Malik bin Anas ternyata menggunakan kias pada masalah hudud dan kafarat yang tidak pernah digunakan dalam mazhab Imam Abu Hanifah.

Kesalahpahaman persepsi tentang penggunaan akal dalam konsep beragama yang cenderung dogmatis akan mengubah banyak konsep mapan yang telah ditetapkan dalam empat mazhab. Padahal, sangat jelas bahwa ulama empat mazhab menetapkan bahwa akal ‘harus tunduk’ ketika nas al-Quran dan Hadits sahih telah jelas menerangkan suatu hukum.

Ditulis oleh: M. Tolhah al-Fayyadl, mahasiswa Universitas al-Azhar Kairo asal Malang, almamater Lirboyo.

ShareTweetSend
numesir

numesir

Akun tim redaksi numesir.net 2022-2024. Dikelola oleh Divisi Website Lembaga Ta’lif wa Nasyr (LTN) PCINU Mesir.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ijtihad dalam Konteks Akidah dan Ilmu Kalam

Ijtihad dalam Konteks Akidah dan Ilmu Kalam

10 September 2025
Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

16 September 2025
Taliban dan Pembawa Panji Hitam dari Khurasan

Taliban dan Pembawa Panji Hitam dari Khurasan

27 October 2021
Meminta Bantuan Jin, Syirik?

Meminta Bantuan Jin, Syirik?

26 February 2022
Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

15 April 2020
Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

16 September 2025
Ijtihad dalam Konteks Akidah dan Ilmu Kalam

Ijtihad dalam Konteks Akidah dan Ilmu Kalam

10 September 2025
Penggodokan Kriteria Ahwa & Tanfidziyah Konfercab Istimewa XIII PCINU Mesir Berlangsung Dinamis Hingga Larut Malam

Penggodokan Kriteria Ahwa & Tanfidziyah Konfercab Istimewa XIII PCINU Mesir Berlangsung Dinamis Hingga Larut Malam

16 August 2025
Delegasi PCINU Mesir Hadiri Forum “Listen and Talk” di Markaz Muktamar Al-Azhar

Delegasi PCINU Mesir Hadiri Forum “Listen and Talk” di Markaz Muktamar Al-Azhar

7 May 2025
FKDNU Adakan Sarasehan Bersama Tiga Pengurus PBNU

FKDNU Adakan Sarasehan Bersama Tiga Pengurus PBNU

1 May 2025

Numesri.net putih

Tentang Kami | Kontak | Redaksi | Kirim Tulisan

Ikuti juga sosial media kami

  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Sejarah
  • Kajian
  • Tokoh
  • Ubuddiyah
  • Terjemah