Runtuhnya Khilafah Turki Utsmani pada 1924 tidak hanya menimbulkan gejolak militer dan politik, namun juga perdebatan-perdebatan seputar hubungan Islam dengan negara di antara para tokoh pemikir Islam. Adu argumen dan perdebatan alot terwujud dalam dua arus “al-Islām wa Ushūl al-Hukmi” dengan “Naqdlu Kitāb Islām wa Ushūl al-Hukmi.”
“Benarkah Islam juga menyinggung negara?” pertanyaan itulah yang menjadi titik debat antar-kedua arus saat itu. Syekh Ali Abdurraziq yang menjadi penulis buku pertama pada 1925 menegasikan hubungan Islam dengan negara. Islam hanya mengatur individu saja tidak ada kaitannya dengan negara. Pandangannya itu didukung oleh beberapa argumen historis dan dalil primer Islam.
Dalam bukunya, sebagaimana disarikan oleh Abdurrazaq Sanhuri, Syekh Ali Abdurraziq secara umum mengemukakan dua pandangannya. Pertama, sistem kepemimpinan (khilafah) bukanlah bagian dari ajaran Islam. Jadi khilafah yang terwujud selama berabad-abad yang lalu tidak lain merupakan sistem politik yang menjadi tuntutan kehidupan berbangsa. Argumen yang digunakan adalah kenyataan yang ada dalam sejarah akan tidak adanya dalil ijmak atau kesepakatan atas khilafah, namun kesepakatan sebab paksaan kekuatan. Fakta ini menegasikan dalil yang diklaim sebagai dalil atas adanya kepemimpinan dalam Islam.
Kedua, Islam adalah agama yang murni berfokus pada urusan agama atau ritual antara manusia dengan Tuhannya. Islam sama sekali tidak memasuki ranah negara. Sehingga dalam hal ini pandangannya sama dengan pandangan para pejuang kebangkitan Barat yang memisahkan agama dengan negara, “Agama adalah ruang privat semata, bukan urusan publik” sebagaimana disampaikan oleh Mohammad Imarah.
Argumen yang digunakan mendukung pandangannya adalah andai saja Islam juga mencakup perihal kenegaraan, pastilah Nabi sudah menjelaskan prinsip-prinsip tentang kenegaraan dan kenyataannya tidak. Menurutnya, peran Nabi adalah penyampai Risalah Tuhan. Bukan membentuk pemerintahan Islam, dalam salah satu bab dengan jelas ia menuliskan “Kerasulan… bukan pemerintahan, agama… bukan negara.”
Sebenarnya saya mencium motif kekecewaan dari Syekh Ali Abdurraziq ketika menuliskan bukunya. Setidaknya itu terlihat dari ungkapannya “Andai para ulama menyadari pentingnya memisahkan agama dari politik seperti yang dilakukan Barat dengan agama mereka (Kristen) pasti saat ini tidak terjadi hegemoni asing terhadap kawasan Islam.” Benar, kekecewaan yang muncul sebab kondisi dunia Islam di Timur Tengah saat itu yang berada dalam ambang perpecahan dan kekalahan.
Terlebih setahun sebelum bukunya terbit, Khilafah Turki Utsmani runtuh setelah mengalami kekalahan Perang Dunia I dan hegemoni Barat sebagai pemenang perang dalam mengendalikan situasi politik di negara-negara bekas Khilafah Turki Utsmani. Sehingga lengkap sudah kekecewaan dirinya terhadap atas kondisi yang dialami dunia Islam di Timur Tengah.
Buku yang tidak biasa itu lantas ditolak keras oleh Syekh Khadr Husain yang kemudian menjadi Grand Syekh al-Azhar. Beliau menuliskan bantahan-bantahannya dalam bukunya yang berjudul “Naqdlu Kitāb Islām wa Ushūl al-Hukmi.”Di sana dengan sangat gamblang beliau memerinci satu persatu kesimpulan Syekh Ali Abdurraziq dan menjawabnya dengan argumen yang tidak kalah kuatnya. Buku Syekh Ali Abdurraziq yang tidak lebih dari 70 halaman itu disanggah oleh Syekh Khadr Husain dengan buku setebal 252.
Kemudian tokoh besar yang kelak menjadi pelopor undang-undang Timur Tengah; Abdurrazaq Sanhhuri juga membantahnya dalam buku disertasi yang ditulisnya di Lyon, Prancis. Ia memakai argumentasi yang menampilkan sejarah masa lalu dan sikap Rasul dalam menata negara. Belakangan disertasinya itu menjadi ikon kebangkitan fikih negara modern berjudul “Khilafah dan Liga Arab.”
Perdebatan soal Islam dan negara menjadi sangat menarik ketika Grand Syekh Ahmad Tayib di dalam salah satu programnya di bulan Ramadan mengulas tentang dua buku itu dengan menggambarkan kondisi sosial yang terjadi saat dua buku tersebut beradu. Dalam hal ini beliau memberi pesan bahwa dengan membaca literatur kita bisa melihat fakta dan kenyataan yang layak menjadi pegangan.
Meskipun ada kabar berhembus bahwa setelah Syekh Ali Abdurraziq mendapat bermacam sanggahan lantas merujuk kembali pemikirannya, namun hal itu membuktikan bahwa hubungan negara dengan Islam tidak pernah selesai, dalam tataran praktik.
Editor: Hamidah
Ilustrator: Khoiruman











