Abstrak:
Metodologi merupakan salah satu rukun pokok dalam bangunan sebuah diskursus keilmuan, bahkan ia merupakan unsur terpenting. Sebab, ilmu lebih tentang metodologi daripada isi, sebagaimana sudah saya singgung sebelumnya. Dalam hal ini, mazhab para mutakalim bersandar kepada sebuah metode, karena mazhab tidak lain adalah penerapan dari sebuah metode. Sebagaimana yang diketahui, bahwa metodologi mazhab-mazhab mutakalim berbeda-beda dan saling menentang satu sama lain. Keadaan semacam ini berimbas kepada sulitnya menentukan suatu metode yang mereka gunakan, lantaran mazhab kalam yang juga berbeda-beda. Perbedaan inilha yang terlihat dalam hal memprioritaskan akal rasional (aqli) atas transmisi teks (naql) sebagaimana kaum Muktazilah. Berpegang teguh kepada zahirnya teks dan menggugurkan peran akal sepenuhnya, seperti kaum Mujasimah–Antroformis (Musyabbihah). Atau memadukan antara rasio (akal) dan transmisi teks, sebagaimana Asyairah dan Maturidiyah.
Jika perbedaan metodologi sedemikian rupa, maka pada tulisan kali ini saya akan memaparkan metodologi Asyairah dalam mengetengahkan persoalan-persoalan akidah serta kaidah-kaidah yang mendasari metodologi mereka. Metodologi yang dimaksud terlihat dalam sumber-sumber argumen yang dijadikan patokan oleh mereka, baik rasional maupun transmisi teks. Saya fokuskan pembahasan kali ini kepada metodologi Asyairahyang berputar pada poros akal dan transmisi riwayat, melihat luasnya persebaran mazhab Asyari di dunia Arab dan Islam. Sebuah mazhab yang dianut oleh mayoritas umat Islam di segala penjuru dunia.
Ilmu kalam—sebagaimana ilmu-ilmu keislaman yang lain—dimulai dengan bersandar kepada akal dan transmisi riwayat dalam hal keseimbangan dan keluwesan yang kemudian berkembang dan mendapat pengaruh beraneka ragam serta berkelit-kelindan pada dua poros di atas. Tingkat kebersandaran mereka juga berbeda-beda sesuai karakteristik madrasah kalamiah, ihwal perkembangan hingga kecenderungan para mutakalim belakangan yang lebih kepada aliran rasionalis serta menyempitnya ruang peran dalil. Ketika seperti itu kondisinya, maka kita akan membahas terlebih dahulu argumentasi rasional dan seberapa erat Asyairah berpegang teguh terhadapnya, sebelum membahas argumentasi transmisi teks.
Pertama, argumentasi rasionalis dan urgensinya di dalam persoalan kalam menurut Asyairah.
Makna Dalil dan Pembagiannya
Para mutakalimberpendapat bahwa kebenaran harus bersumber dari dalil dan hujah. Melalui metodologi mereka tersebutlah sebuah kebenaran diketahui dan diperoleh.
Makna dalil secara bahasa berarti yang menunjukkan. Misal, alam semesta adalah sebuah petunjuk akan adanya Sang Pencipta. Sedangkan scara istilah, dalil adalah pengetahuan akan sesuatu yang meniscayakan adanya pengetahuan tentang sesuatu yang lain. Para filsuf mendefinisikan bahwa dalil adalah keyakinan atas sejumlah kaul yang mengantarkan kepada keyakinan atas kaul di balik kaul-kaul tersebut tadi. Menurut para ahli ilmu usul, dalil adalah sebuah ungkapan atas sesuatu yang keberadaan serta kondisi-kondisinya menunjukkan keberadaan atau sifat-sifat sesuatu hal yang lain. Sesuatu tadi mencakup argumentasi yang pasti (al-dalîl al-qath’iy) yang mengantarkan kepada sebuah keniscayaan, dan disebut sebagai bukti yang kuat dan kokoh (burhân); juga mencakup argumentasi yang sifatnya dugaan (al-dalîl al-dhanniy): pertanda (amârah). Para mutakalim mengatakan bahwa dalil secara istilah ialah sesuatu yang jika dinalar dengan benar akan menghasilkan pengetahuan akan sesuatu yang lain, yakni argumentasi yang pasti. Terkadang, makna dalil dikhususkan kepada sesuatu yang pola argumentasinya dibangun dari maklul atas ilat dan disebut sebagai bukti ke-berada-an (burhân âniyah); atau sebaliknya. Yakni sesuatu yang argumentasinya disusun dari ilat atas maklul yang lantas disebut kausalitas (ta’lîl) dan bukti ilmiah.
Al-Baqillani mengartikan makna dalil yang mencakup definisi secara bahasa dan istilah secara bersamaan. Ia mengatakan, jika seseorang bertanya, ‘Apa makna dalil menurut kalian?’ Dikatakan kepadanya bahwa dalil ialah petunjuk untuk mengetahui sesuatu yang tidak bisa diindra dan apa-apa yang tidak diketahui secara eviden. Pada tataran ini, definisi tersebut berpijak atas pertanda-pertanda dan isyarat yang dengannya mungkin dicapai sebuah pengetahuan yang tidak terindra dan eviden. Dari sinilah kemudian dalil sebuah kaum dinamakan sebagai dalil. Kaum Arab mengatakan bahwa jejak para pencuri merupakan petunjuk atas mereka, sebab darinya kita bisa mengetahui tempat mereka berada. Demikian juga, perubahan jisim membuktikan ada penciptanya.
Sebagian mutakalim juga mendefinisikan bahwa dalil adalah persetujuan (tashdîq) atas sesuatu yang mengharuskan persetujuan atas relasi (nisbah) yang diminta, baik afirmasi maupun negasi. Definisi ini jelas, tidak memerlukan penjelasan kecuali maksud dari kemestian implikasi (luzûm) dan persetujuan dimaksud. Implikasi yang dimaksud ialah ketiadaan keteruraian. Maksudnya, ketika seorang yang berargumentasi telah mengetahui dan menyetujui relasi yang dikandung oleh sebuah dalil, maka ia akan mendapatkan relasi yang dimaksud. Implikasi ini mencakup yang-terang (luzûm bayyin) dan tidak-terang (ghayru bayyin). Dengan demikian, sebuah implikasi mencakup yang sempurna maupun tidak. Adapun persetujuan, ia mencakup persetujuan-pasti (al-tashdîq al-yaqîniy) dan persetujuan-dugaan (al-tashdîq al-dhanniy). Sampai di sini, definisi tersebut mencakup semua jenis dalil, baik yang memberikan keyakinan maupun tidak.
Al-Iji membagi dalil menjadi tiga. Pertama, dalil rasional mutlak, tidak bergantung kepada dalil-dalil auditif (sam’iyyât). Premis-premis dalil ini sifatnya rasional. Misal, alam semesta berubah-ubah dan setiap yang berubah-ubah pasti baharu. Kedua, dalil auditifmutlak. Dalil ini tidak akan kokoh dan terbukti tanpa akal rasional. Semisal sebuah mukjizat, yang menunjukkan kebenaran (risalah kenabian) Rasulullah. Jika pembenaran dari pengamatan tersebut dibuktikan oleh transmisi teks, maka akan terjadi rangkaian seri argumentasi (tasalsul). Premis-premis dalil ini bersifat tekstual, sebagaimana kaul kita bahwa seorang yang melanggar perintah berarti seorang yang berbuat maksiat, sebab firman-Nya: “Apakah engkau telah (sengaja) melanggar perintahku?” (QS Taha: 93). Kemudian setiap orang yang berbuat maksiat, maka ia layak disiksa, sebab firman Allah: “Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia akan mendapat (azab) Neraka Jahannam… ” (QS Jinn: 23).
Ketiga, dalil yang tersusun dari keduanya. Maksudnya, sebagian premisnya tersusun dari rasio dan sebagian lainnya dari transmisi teks. Misal, ini adalah orang yang melanggar apa yang diperintahkan, dan setiap yang melanggar perintah berarti (telah) berbuat maksiat.
Al-Iji menambahkan bahwa ada sebagian perkara yang hanya bisa dibuktikan oleh transmisi teks, sebab ia alpa dari akal dan pancaindra sekaligus. Keberadaannya hanya bisa diketahui melalui perkataan yang benar. Misal, ihwal surga, neraka, pahala dan siksa, kesemuanya diketahui dari kabar yang dibawa oleh para nabi. Ada juga perkara yang tidak bisa dibuktikan oleh dalil rasional sebelum datangnya audisi (al-sam’u), seperti kebaharuan alam semesta dan adanya sang pencipta. Selain yang tersebut, ada perkara yang bisa diketahui melalui dua cara sebelumnya, seperti penciptaan perbuatan seorang hamba dan ihwal melihat Allah di alam baka.
Apa yang telah dipaparkan menunjukkan macam-macam dalil beserta kesimpulan yang bisa diambil. Al-Iji merangkum tiga macam dalil di atas menjadi dua dalil saja, yakni dalil rasional mutlak, dan dalil yangtersusun dari rasio dan trasmisi teks, sebab ia mengandung teks dan rasio di saat yang bersamaan. Hasil ringkasan al-Iji ini nampaknya dapat menafsirkan perkataan al-Razi dalam Ma’âlim Ushûl al-Dîn pada Permasalahan Kesembilan: “Sebuah dalil bisa tersusun dari premis yang keseluruhannya rasional, dan ini ada. Atau tersusun dari premis yang semuanya transmisi teks, dan ini mustahil sebab salah satu premis dari argumentasi tersebut ialah posisi transmisi teks sebagai hujah dan transmisi teks tidak bisa dibuktikan oleh dirinya sendiri.
Esai dari rubrik Studi Akidah dan Moral pada Majalah al-Azhar vol. II tahun 93 edisi Safar 1441 H/Oktober 2019 M ini dialihbahasakan oleh Nailul Wirdah.