Melihat kondisi ekonomi pada sebagian besar negara umat Islam saat ini, tentu kita akan sangat merasakan hikmah dari zakat. Apalagi, di saat ekonomi negara-negara umat Islam banyak yang membutuhkan peningkatan. Tidak dipungkiri bahwa masih terlalu banyak dari umat Islam yang berada dibawah garis kemiskinan.
Zakat, selain sebagai ritus ibadah yang termasuk rukun Islam, zakat juga merupakan jawaban atas persoalan mendasar bagi manusia, yaitu memenuhi kebutuhan ekonomi. Dalam pemaknaan yang lebih luas daripada itu, ialah zakat menjadi fondasi ekonomi masyarakat muslim. Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat adalah salah satu pondasi dasar Islam, di mana dalam sebagian besar ayat yang menyitir shalat, pastilah diiringi dengan membayar zakat. Hal ini betapa membuktikan bahwa perhatian Islam terhadap kemakmuran umatnya adalah prioritas terdepan sejajar dengan keimanan.
Dalam kajian mendalam tentang fiqh zakat, kita akan mendapati bahwa di balik kewajiban zakat terdapat grand design untuk kemakmuran umat Islam. Sebenarnya zakat tidak berhenti pada pemberian dari orang yang berkecukupan dan penerimaan bagi yang membutuhkan saja. Namun, terdapat tujuan besar dari kewajiban seperti itu.
Potensi Zakat
Syaikh Muhammad as-Syathiri dalam Syarh Yâqut Nafîs mengungkapkan bahwa zakat adalah roda perputaran ekonomi yang luar biasa besarnya dan bisa mengentaskan kemiskinan secara nyata yang jika diaplikasikan sesuai dengan prosedur yang benar. Demikian itu karena kebutuhan orang miskin sebenarnya sudah ditanggung oleh orang kaya, sehingga selama ada orang miskin pasti ada hak yang dibawa oleh orang kaya.
Dengan berbagai macam zakat, dimulai dari zakat badan dalam hal ini adalah zakat fitrah, lalu zakat harta yaitu zakat perniagaan dan mata uang serta zakat aset seperti zakat ternak dan pertanian. Semua ini merupakan poros ekonomi. Sehingga dari masing-masing jika dikeluarkan zakatnya akan sangat membantu bagi kemiskinan dan pengangguran. Menariknya lagi, konsep zakat ini berlaku dengan tanpa maupun adanya peran dari pemerintah. Sehingga zakat ini sangat fleksibel dan mandiri.
Melihat simpelnya prosedur pembayaran zakat dan besarnya sumber zakat dari berbagai inti perekonomian, hal ini semakin mempertegas bahwa potensi zakat memang sangat besar bagi pengentasan problem ekonomi dan memang zakat ditujukan untuk hal itu.
Teknis Disribusi Zakat
Dalam pendistribusian zakat terhadap para mustahiq zakat, jika untuk menggugurkan kewajiban, maka hanya cukup dengan memberikan langsung kepada mustahiq zakat atau diberikan kepada amil zakat. Namun, secara teknis yang lebih tepat sesuai dengan tujuan utama zakat ialah memebrikan harta yang memiliki kesesuaian dengan mustahiq zakat yang akan diberinya, sebagaimana yang dipaparkan oleh Syaikhul Azhar Ibrahim al-Bajuri selaras dengan ulama Syafii’yah lain.
Untuk golongan fakir miskin, mereka diberikan zakat sesuai dengan potensi yang mereka miliki. Jika mereka adalah petani, maka diberikan peralatan untuk pertanian, jika mereka bisa berdagang maka diberikan dalam jumlah modal. Bahkan jika mereka bisa praktek pengobatan, mereka diberikan fasilitas untuk membuka praktek. Yang pada intinya jika mereka memiliki keahlian bekerja, maka zakat disalurkan dalam bentuk fasilitas untuk keahlian mereka.
Dan untuk mereka yang tidak mampu bekerja dengan halangan usia atau sakit, barulah diberikan sejumlah biaya yang bisa untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Dan untuk golongan yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, seperti Ghorim, Ibnu Sabil, Sabilillah.
Tujuan Zakat
Dari prosedur distribusi zakat sangat terlihat bahwa tujuan akhir dari pemberian zakat tidak berhenti pada penerimaan saja. Namun, jauh lebih dari itu, agar supaya mereka yang menerima zakat bisa terangkat taraf ekonominya. Sehingga pada tahun selanjutnya ia tidak lagi membutuhkan zakat.
Dalam kitab Fiqh al-Manhaji alâ Madzhab al-Imâm as-Syâfi’i dijelaskan bahwa beberapa dari manfaat zakat adalah:
- Mengokohkan rasa persaudaraan dan kepedulian antara pemberi dan penerima zakat. Apabila zakat sudah meresap ke tengah-tengah masyarakat dan masing-masing menunaikan kewajibannya maka keharmonisan akan mengakar kuat di lingkup masyarakat. Dan jika keharmonisan ini tidak terjalin, maka yang ada terecerai-berainya
hubungan yang seharusnya saling melengkapi dan bersatu padu. - Zakat merupakan upaya menjaga kesetabilan ekonomi masyarakat. Hal itu bisa kita dapati bahwa dengan zakat, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan yang pada akhirnya bisa mengurai jerat kemiskinan. Sebagaimana yang sudah berlaku dalam tatanan masyarakat bahwa dari kemiskinan akan terbuka pintu berbagai permasalahan masyarakat.
- Sebagai upaya pengentasan pengangguran, di mana salah satu penyebab utama dari pengangguran adalah tidak adanya fasilitas untuk bekerja. Sehingga dengan distribusi zakat yang mestinya bisa menambal kebutuhan akan fasilitas bekerja. Hal itu merujuk pada tatacara pendistribusian zakat pada bab-bab fiqh.
- Disamping juga beberapa manfaat zakat yang dirasakan oleh pembayar zakat seperti jiwa sosial, menumbuhkan empati, membersihkan diri dan harta yang dimiliki serta manfaat lain yang semuanya kembali kepada diri pembayar zakat.
Zakat merupakan bentuk kepedulian sosial dan perwujudan kasih sayang dalam suatu masyarakat. Sehingga dengan adanya zakat akan tumbuh rasa persatuan yang erat antar elemen bangsa. Rasa kepedulian akan nasib mereka yang kurang mampu. Ikatan apa yang lebih kuat daripada kepedulian semacam ini. Dan yang menarik lagi, konsep zakat tidak ditemukan dalam ajaran manapun selain Islam. Betapa hal ini menunjukkan akan ruh sosial yang menjadi tiang utama dalam agama mulia ini.
Hafidz Alwi Mahfudz
Mahasiswa ushuluddin tingkat 1.