Numesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
No Result
View All Result
Home Warta

Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama Mesir Kunjungi Dar al-Ifta

numesir by numesir
9 October 2020
in Warta
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Divisi Riset Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama (LWNU) Mesir telah melakukan kunjungan ke Dar al-Ifta, yang mana Dar al-Ifta ini adalah salah satu lembaga tertinggi Mesir yang membidangi fatwa dan menetapkan hukum-hukum islam di pemerintahan Republik Arab Mesir. Kunjungan ini berlangsung pada tanggal 7 Oktober 2020.

Kunjungan kali ini disambut oleh Syekh DR. Mukhtar Muhsin selaku Ketua Bidang Hisab Syar’i di Dar al-ifta. Beliau menerima rombongan  LWNU Mesir dengan sambutan yang hangat.

Perbincangan dimulai oleh Direktur Utama LWNU Mesir, Palahudin Nur Halim, dengan menyampaikan beberapa poin dari tujuan dibentuknya LWNU Mesir yang baru berdiri di Mesir tiga bulan yang lalu. DR. Mukhtar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan LWNU dengan mengumpulkan dan mengelola wakaf uang yang nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan umat. Dalam hal ini, kesejahteraan yang dimaksud terkhusus kepada para pelajar Indonesia di Mesir dan umumnya untuk masyarakat Mesir secara luas. Salah satu program yang nantinya akan dilakukan oleh LWNU yaitu merenovasi bangunan makam para Ulama di Mesir. Program ini mendapatkan dukungan dari beliau, karena memang beberapa makam ulama di mesir banyak yang kondisinya kurang terawat dan butuh untuk direnovasi.

Inti dari kunjungan ini adalah menanyakan beberapa masalah mengenai legalitas wakaf uang yang sesuai dengan pandangan syari’at. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa memang wakaf uang ini merupakan hal yang baru karena dalam kitab-kitab turats tidak disebutkan keberaadanya. Pada dasarnya, wakaf uang yang ada hanya wakaf berupa sesuatu yang tetap (bentuknya)  tidak berubah seperti wakaf bangunan, perkebunan, sumur dan lain sebagainya. Beberapa para ulama madzhab empat tidak memperbolehan wakaf berupa nuqud (uang) karena uang tidaklah sesuatu yang bisa tetap akan tetapi bisa hilang jika di tasharufkan (dibelanjakan) hanya saja ada pendapat dari madzhab Maliki yang memperbolehkan wakaf uang dengan menjadikan uang tersebut untuk qard (dihutangkan) kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf), kemudian bergantian dihutangkan kepada penerima wakaf yang lain dan begitu seterusnya.

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi seperti adanya bank sebagai pengelola keuangan yang mempermudah transaksi bahkan beberapa transaksi tidak bisa dilakukan kecuali melalui bank seperti pendaftaran ibadah haji, gaji pegawai, transaksi lintas negara dan lain sebagainya, maka adanya wakaf uang ini menjadi sangat urgen. Beliau menyontohkan tentang masalah zakat dengan uang yang menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak diperbolehkan. Hanya madzhab Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Akan tetapi untuk saat ini zakat fitrah dengan uanglah yang lebih bermanfaat diberikan kepada para penerima zakat karena berdasarkan hadist nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam

أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم (رواه الدارقطني)

Artinya: Cukupilah (kebutuhan) mereka, agar mereka tidak meminta-minta di hari ini

Dalam hal ini para penerima zakat tentunya akan lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan mereka dangan menggunakan uang.

Di akhir sambutan, Beliau berharap kunjungan seperti ini bisa dilakukan secara rutin terutama dalam membahas permasalah-permasalahan yang kontemporer dan beliau mendoakan semoga yang dilakukan oleh LWNU ini berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kemanfaatan yang lebih banyak lagi.

ShareTweetSend
numesir

numesir

Akun tim redaksi numesir.net 2022-2024. Dikelola oleh Divisi Website Lembaga Ta’lif wa Nasyr (LTN) PCINU Mesir.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

21 April 2024
Karakteristik Nalar Arab

Karakteristik Nalar Arab

20 July 2021
Neo-Salafisme Wahabi; Dilema Pengusung Ultra-tekstualisme Agama

Resolusi Jihad: Dulu dan untuk Kini(?)

21 October 2018
Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

15 April 2020
Ramadan dan Takwa

Ramadan dan Takwa

21 May 2020

Sebagai Bentuk Kepedulian, PCINU Mesir Gelar Istigasah Kubra untuk Sumatera

10 December 2025
NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

10 December 2025
Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

25 September 2025
Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

25 September 2025
Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

16 September 2025

Numesri.net putih

Tentang Kami | Kontak | Redaksi | Kirim Tulisan

Ikuti juga sosial media kami

  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Sejarah
  • Kajian
  • Tokoh
  • Ubuddiyah
  • Terjemah