Pola pikir materialistis bisa dikatakan sudah mendarah daging di benak orang Barat. Setiap gerak-gerik mereka selalu dilandasi oleh dorongan maupun tujuan yang sifatnya materiil. Syariat Islam sendiri sebenarnya juga mengamini kebutuhan ataupun tujuan manusia yang sifatnya materialistis seperti halnya dalam maqashid syariah, yang mana materi ataupun harta benda menjadi salah satu maksud atau tujuan yang mesti dijaga. Akan tetapi, Islam tidak menjadikan materi sebagai satu-satunya prioritas dalam hidup manusia.
Pola pikir seperti di atas lantas membuat setiap individu di Barat berlomba-lomba untuk mengungguli orang lain dari materi. Masing-masing dari mereka sibuk dengan urusannya sendiri, tanpa mempedulikan bagaimana nasib orang lain yang sebetulnya membutuhkan uluran tangan. Pola pikir bahwa materi menjadi standar hidup juga memasuki ranah kewajiban-kewajiban tertentu yang diemban masing-masing individu, tak terelakkan perempuan.
Di Barat, perempuan harus menghidupi dan menafkahi dirinya sendiri, meskipun ia telah bersuami. Saat masih remaja, perempuan ditutut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri walaupun masih tinggal bersama orang tua. Mereka dituntut untuk bekerja menghasilkan uang dengan cara apapun agar bisa bertahan hidup, tanpa memperhatikan bagaimana kewajiban dan hak suami-istri atau orang tua-anak yang semestinya.
Lantas bagaimana konsekuensinya?
Pertama, pemikiran di atas justru memberangus elemen-elemen penting yang mestinya dapat membangun sebuah keluarga yang ideal, dimana harapan ideal tersebut sukar tercapai tanpa kerja sama yang baik antarindividu dalam keluarga. Salah satu standar penting keluarga ideal ialah terlaksanakannya kewajiban suami-istri atau orang tua-anak serta terpenuhinya hak setiap individu dalam keluarga. Jika ada seorang ayah keluar rumah untuk mencari nafkah, maka ibu seyogianya di rumah mendampingi dan mengedukasi anak-anak, misalnya.
Kedua, mereka memperluas batas feminitas perempuan yang justru berakibat buruk. Bukan malah mengarahkan sisi feminim mereka untuk mengemban kewajiban mengasuh anak dan mengedukasinya, mereka justru memaksa perempuan untuk dapat terjun langsung menafkahi diri sendiri. Dalam kondisi demikian, tak jarang para perempuan di sana tidak memiliki kesempatan untuk dapat memilih pekerjaan yang tepat untuknya. Kebutuhan hidup yang materialistis tak cukup memberi mereka waktu.
Antara fikih dan realitas
Sebagaimana disebut di muka, di Barat, perempuan dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri meskipun ia sudah bersuami. Di dalam agama Islam, perempuan secara fikih sama sekali tidak dibebani kewajiban nafkah, walaupun untuk kebutuhannya sendiri. Ketika belum menikah, ia menjadi tanggung jawab ayahnya. Setelah menikah, kebutuhannya dibebankan kepada suami.
Secara nafkah material, perempuan memang tidak dibebani. Namun, sebagai seorang ibu dalam keluarga, ia bertanggung jawab atas anak-anaknya; mengasuh dan mendidik mereka. Pembagian ruang gerak ini merupakan desain keluarga ideal dimana masing-masing dari suami-istri memiliki peran berikut kewajiban dan hak-hak tertentu.
Persoalan lain yang juga tak kalah penting lain adalah tidak semua hukum fikih mengikat setiap gerak-gerik manusia. Meskipun tertulis bahwa seorang ayah wajib menafkahi keluarga saat dimana istri berperan mengasuh dan mendidik anak, faktanya banyak keluarga yang merasa lebih efektif dengan membalik peran tersebut. Atau ada juga yang berbagi tugas, membagi waktu suami-istri antara bekerja di luar dan mengerjakan pekerjaan rumah berikut menemani anak secara bergantian. Ustaz Alfan Khumaidi Lc., Dipl. saat mengaji pun memberikan beberapa contoh praktik terkait hukum fikih yang tidak selalu mengikat kehidupan kita. Di antaranya adalah konsep dlaman (jaminan) dalam hukum fikih. Beliau mengumpamakan ada seorang teman yang mampir ke rumah beliau dan tanpa sengaja memecahkan gelas. Secara fikih, teman tersebut wajib mengganti barang yang telah ia rusak. Akan tetapi, jika diasumsikan bahwa si teman menyodorkan uang pengganti kerusakan, beliau akan tersinggung. Hanya persoalan gelas pecah, kok seakan-akan beliau terlihat tidak mempu untuk membeli gelas sendiri. Secara fikih, hal tersebut dibenarkan. Namun jika uang pengganti diasumsikan benar diterima, akan muncul rasa ketidakpantasan di antara kedua pihak. Karenanya, fikih tidak selalu mengikat setiap lini kehidupan sebab realitas terus berkembang dan senantiasa beriringan dengan adat istiadat yang berlaku.
Dengan membandingkan bagaimana realitas perempuan di Barat yang terpaksa harus memenuhi kebutuhan sendiri meskipun sudah bersuami dan perempuan dalam Islam yang dibebani kewajiban mengasuh serta mendidik anak (tanpa mencari nafkah), kita bisa menarik satu benang merah bahwa Islam mengatur kemaslahatan manusia secara mendetail. Keluarga ideal tidak bisa terbentuk jika hanya memperhatikan sisi-sisi materiil. Kebutuhan ruhani setiap anggota harus terpenuhi juga, dan itu hanya dapat terealisasi jika suami-istri masing-masing memainkan peran dengan baik.
Resume Ngaji Fatayat kitab “al-Mar’ah bayn Thughyân al-Nidhâm al-Gharbiy wa Lathâif al-Tasyrî’ al-Rabbâniy” pertemuan ketiga, Rabu, 18 Agustus 2021 halaman 26-30 di Sekretariat PCINU Mesir, Darrasah. Ditulis oleh Tanzila Feby NA.











