Ada yang luput di balik gempita perayaan Hari Santri setiap 22 Oktober. Suatu hal yang menjadi identitas intelektual santri yang dengannya, mereka bisa membumikan ajaran Islam secara aktual dan kontekstual. Hal yang luput itu ialah turats dan interaksi intelektual dalam membaca, menganalisis, serta mewicarakannya di kehidupan sehari-hari. Interaksi dengan turats merupakan sumber abadi dalam mengembangkan wacana keagamaan dan meneguhkan peradaban.
Dengan mengacu pada deskripsi Muhammad Imarah dalam Fî Fiqh al-Mushthalâhât: al-Tajdîd wa al-Turâts wa al-‘Ushûliyyah wa al-Târîkhiyyah, turats Islam terbagi menjadi dua komponen, yaitu a) turats mukadas dan b) pemikiran. Yang pertama direpresentasikan oleh al-Quran dan Hadits. Kedua sumber hukum Islam ini disebut sakral karena bersumber dari wahyu Tuhan. Tingkat kesahihan wurud dan kandungan isi keduanya bersifat pasti (qath`î ad-dilâlah), tidak memberikan ruang bagi akal untuk mengeksplorasi dan interpretasi. Sedangkan yang kedua, khazanah intelektual (al-turâts al-fikri) bersumber dari hasil kajian cendekiawan Islam atas dua nas sakral tersebut dan dialektikanya dengan realitas sosial. Dari situlah, semua diskursus keislaman berkembang seiring semangat zaman.
Al-Turats al-fikrî—untuk penyebutan selanjutnya cukup dengan turats atau khazanah intelektual saja—secara limitatif didefinisikan dengan, “produk pengetahuan, hukum, dan peradaban yang dihasilkan oleh cendekiawan Islam, dan ditransformasi melalui media oral maupun tulisan yang dibuat sebelum seratus tahun,” sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Jumah dalam al-Tharîq ‘ilâ al-Turâts al-Islâmiy. Bertolak dari situ, pentingnya turats bagi umat Islam tidak dapat dimungkiri, khususnya untuk mengenal tradisi intelektual para pemikirnya. Memahami turats, artinya memahami metodologi ulama terdahulu dalam membumikan nilai-nilai normatif agama ke dalam realitas dan mengkontekstualisasikannya sesuai kebutuhan zaman. Untuk itu, memahami turats menuntut piranti-piranti keilmuan yang khas dan serius. Sayangnya, sebagian umat Islam—khususnya di Indonesia—belum bisa berinteraksi dengan baik dengannya.
Turats di Pesantren
Di sebagian pesantren, turats memiliki kedudukan sakral. Ia setara kesuciannya dengan al-Quran dan Hadits. Pendudukan turats semacam ini berakibat pada minimnya kajian kritis dan mendalam terhadap pemahaman ulama akan kedua sumber utama tersebut. Padahal, objek kajian di dalam al-Quran dan Hadits ada yang perlu diteliti dan dikontekstualisasikan ulang. Diperbarui. Buntutnya, kajian diskursus Islam di sebagian pesantren bisa dikatakan stagnan.
Dalam persoalan fikih, misalnya, hukum selalu berkaitan dengan ilat. Ilat, selalu berbeda antara satu daerah dengan yang lain tergantung kultur dan kondisi sosial masyarakat di mana hukum akan ditelurkan. Sering kali, fakih mengeluarkan fatwa dengan bekal pemahaman teks saja tanpa pengkajian mendalam mengenai hal-hal seputar teks. Imam al-Qarrafi dalam Anwâr al-Burûq fi ‘Anwâ’ al-Furûq-nya menegaskan bahwa sikap fakih demikian tidaklah tepat. Ia menuturkan bahwa sepatutnya seorang mufti tidak terpaku pada kitab-kitab fikih saja. Seorang fakih perlu mengidentifikasi ulang persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus penyebab yang melatarbelakanginya. Alasannya, bisa jadi apa yang ada di dalam buku-buku ulama sebelumnya berbeda dengan apa yang dihadapi oleh mereka di zaman ini.
Contoh lain, misalnya teologi Islam. Membaca buku kalam-filsafat hanya berbekal ilmu linguistik, semisal perangkat diskursus morfologi (tashrîf), gramatika (nahw), dan elokuensi (balâghah) bahasa Arab akan berujung pada pemahaman tekstual dan tidak utuh atas masalah yang sesungguhnya penting. Akibatnya, nilai metodologis yang terkandung di dalam buku-buku dimaksud tidak terjamah. Padahal, perbendaharaan ilmu para teolog Islam hanya dapat digali dengan ilmu linguistik dan logika, secara bersamaan. Untuk itu, ilmu mantik, etika berdebat (adâb al-bahts wa al-munâzharah) serta ilmu perihal sepuluh entitas substansi materi dan aksidental (al-maqûlât al-‘asyrah atau ten categories) mutlak diperlukan dalam membaca khazanah akidah Islam (turâts al-‘aqā`id al-`islāmiyyah).
Bagaimana Turats Disikapi?
Selain kalangan pesantren, turats juga disikapi oleh kalangan progresif. Islam progresif menurut Taha Abdur Rahman terbelah menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang skeptis terhadap turats. Para pemikir golongan ini berupaya memotong jalur penghubung antara khazanah klasik Islam dengan dunia masyarakat Islam saat ini. Pemotongan ini dirasa perlu sebab menurut mereka turats merupakan simbol kejumudan dan kemunduran. Kedua, mereka yang mengusung revitalisasi turats dengan mengadopsi nilai-nilai filsafat yang terkandung di dalamnya. Dua kelompok tersebut sebenarnya sama-sama tidak berlaku adil dalam memosisikan turats. Alasannya, kelompok kedua hanya mengambil teori-teori filsafat untuk revitalisasi. Padahal secara genealogi, filsafat Islam adalah hasil bentukan ulang cendekiawan Islam dari para filsuf Yunani.
Lalu, interaksi turats yang semestinya seperti apa?
Pertama, pembacaan atas khazanah klasik Islam harus dibekali dengan ilmu linguistik dan logika yang mumpuni. Penguasaan atas nahu, balaghah dan mantik dipakai untuk mendedah kandungan metodologis dan cara berpikir para teolog maupun filsuf. Tanpa kecakapan di ketiga ilmu in, kalam dan filsafat mustahil dipahami.
Kedua, setelah berbekal cukup dengan ilmu nahu, mantik, balaghah, etika berdebat serta kategori, revitalisasi metodologis turats bisa dimulai dengan penyesuaian tertentu dengan persoalan kontemporer.
Dari kedua hal di atas, turats akan menemukan momentumnya sebagai pengawal majunya peradaban Islam hari ini karena ia adalah akar hidup bagi majunya peradaban Islam di belasan abad silam. Semoga tulisan ini bisa menggugah para pengemban pesantren dan para santri untuk bisa lebih mengembangkan kembali interaksi yang aktual dan komprehensif terhadap turats. Tanpanya, identitas ke-santri-an dari sisi intelektual akan lapuk dimakan perubahan zaman.
Editor: Hamidatul Hasanah
Ilustrator: Khairuman










