Imam Asyari, sang pencetus akidah Ahlusunah wal Jamaah menyaksikan enam pemerintahan khalifah Bani Abbasiyah selama hidupnya. Keenam khalifah Abbasiyah itu ialah al-Mu’tamid Alallah (256 – 279 H), al-Mu’tadhid (279 – 288), al-Muktafi Billah (288 – 295), al-Muqtadir Billah (295 – 320 H), al-Qahir (320 – 322 H), dan al-Radli Billah (322 – 332). Di bawah kekuasaan Dinasti Abbasiyah dari berbagai pemimpin, Imam Asyari mengembangkan pemikiran-pemikiran moderatnya.
Sebagaimana kita tahu, naiknya Bani Umayyah ke tahta khalifah menandai munculnya sistem pemerintahan kerajaan (monarki). Pergantian tampuk kekhalifahan dari satu ke yang lain dalam sistem ini tak jarang menimbulkan gesekan di kalangan masyarakat. Sebagai warga yang menyaksikan ketegangan yang kerap terulang itu, Imam Asyari melihat perlu adanya kaidah dalam bernegara dan berbangsa. Kaidah dan tata cara berbangsa dan bernegara ini kemudian kita kenal dengan istilah fikih politik. Secara gamblang, Imam Asyari tidak menjelaskan fikih politik dalam karya-karya yang sampai kepada kita. Meski demikian, bagaimana Imam Asyari melihat politik dan kepemimpinan bisa kita telusuri beberapa karyanya yang masyhur seperti al-Luma’ fî al-Radd ‘alâ Ahl al-Zayghi wa al-Bida’, al-Ibânah, dan Maqâlat al-Islâmiyyîn.
Apa itu fikih politik?
Fikih politik bagi Imam Asyari ialah tentang bagaimana membangun kedamaian di dalam sebuah negara, stabilitas sosial-masyarakatnya. Keamanan dan kedamaian ini, salah satunya bisa terwujud dengan membangun kepercayaan yang kuat di antara penguasa dan rakyat. Sudah menjadi fakta sejarah bahwa tingkat keamanan negara menguat seiring dengan ketahanan sosial yang kokoh. Sebaliknya, kehancuran sebuah negara disebabkan oleh rapuhnya ketahanan sosial masyarakatnya.
Beberapa sikap Imam Asyari dalam mengupayakan itu terlihat dalam beberapa momen, sebagai berikut.
- Pengakuan Imam Asyari mengenai kepemimpinan Abu Bakar al-Shiddiq sebagai penerus estafet kepemimpinan Nabi dengan menghadirkan dalil-dalil nakli dan akli. Jika kita tinjau lebih jauh, pada zaman Imam Asyari (Dinasti Abbasiyah) ada golongan yang tidak mengakui Abu Bakar sebagai pemangku estafet kepemimpinan. Konsekuensinya, ketika Abu Bakar tidak diakui, maka khalifah setelahnya juga demikian. Umat Islam terpecah menyikapi hal ini. Dengan argumentasi khas campuran nakli dan akli, Imam Asyari mampu menengahi kegaduhan termaksud.
- Di dalam Maqâlat al-Islâmiyyîn, Imam Asyari mengatakan bahwa adanya kepala negara merupakan salah satu anjuran agama Islam. Menguatkan hal ini, Imam Ibnu Furak dalam karyanya, Mujarrad Maqâlat al-Asya’ariy mengatakan hal terpenting dari adanya pemimpin adalah efektivitas manajemen kepemimpinan. Pemimpin bertanggung jawab mengatur kehidupan rakyat, menjaga keamanan internal dan eksternal dan memfasilitasi sarana untuk membangun peradaban yang lebih baik. Ide kenegaraan yang dibangun oleh Imam Asyari tidak bersifat ofensif.
- Setelah Imam Asyari pulang dari pengasingan dan mendeklarasikan hasil kontemplasi dan pemikiran-pemikirannya, ia berdebat dengan golongan lain. Kaidah-kaidah debat Imam Asyari dalam menghadapi lawan wicaranya dikutip oleh Grand Syekh al-Azhar Syekh Ahmad Thayyib di dalam Insight into The Thought of al-Imam al-Ash’ari. Di antaranya, pendebat dilarang berlebihan dalam mengeraskan suara di tengah-tengah diskusi; tidak boleh marah-marah dan tidak boleh menuding-nuding kepada lawan maupun peserta.
Kaidah-kaidah dalam berdebat itulah yang sebenarnya Imam Asyari ejawantahkan dalam menengahi dua kelompok yang sedang bersitegang. Kaidah tersebut, alih-alih sebagai kanun debat, justru menjadi benih tata-cara menyikapi konflik dan menjaga stabilitas sosial. Kaidah-kaidah lain bisa kita temukan dalam Maqâlat al-Islâmiyyîn, Mujarrad Maqâlat al-Asya’ariy serta karya-karya pengikutnya.
Lantas apa hubungan kaidah debat dengan stabilitas sosial? Rumusan kaidah tidak muncul dari ruang kosong, namun ia muncul atas hasil daya pikir yang dilatarbelakangi oleh konflik kehidupan di masyarakat yang terus berkembang. Kemunculan kaidah, dengan demikian merupakan salah satu pembacaan atas kondisi sosial-masyarakat setempat.
Mencipta stabilitas sosial merupakan ajaran Nabi yang mesti kita teladan. Peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah merupakan fakta penting bagaimana membina keharmonisan antara rakyat dan pemimpinnya maupun sesama wong cilik di antara mereka. Nabi, menumbuhkan ruh keharmonisan itu melalui penyaudaraan antara Aus dan Khazraj, Yahudi, Nasrani, Anshar dan Muhajirin. Madinah menjadi tanah damai berkat persaudaraan di tengah majemuknya perbedaan.
Editor: Hamidatul Hasanah
Ilustrator: Khairuman











