Istilah grebeg atau garebeg berasal dari kata gumrebeg yang artinya “riuh” atau “ramai”. Grebeg sendiri adalah satu acara khusus yang diadakan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau untuk mengucapkan rasa syukur atas segala nikmat yang ada.
Grebeg dilakukan pada waktu yang berbeda-beda, tergantung tradisi wilayah yang menyelenggarakannya. Pada acara tersebut, lazimnya seorang pemimpin (kepala desa) akan membuat sebuah gunungan makanan sebagai bentuk sedekah, dilanjutkan dengan festival arak-arakan yang akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat.
Grebeg adalah tradisi turun-temurun yang diprakarsai oleh salah satu Walisongo, yaitu Sunan Kalijaga. Tradisi grebeg perlu kita jaga dan lestarikan bersama-sama, karena tradisi ini berisikan amaliah sedekah untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, dimana sedekah dan maulidan tersebut sangat dianjurkan oleh agama. Allah SWT berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (pahala nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulirnya terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa pun yang Ia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Baqarah: 261)
Sejatinya, harta yang kita sedekahkan tidak akan berkurang, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
عن أبي هريرة، أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: ما نقصت صدقة من مال،… (رواه مسلم: 2588)
Diriwayatkan dari Sahabat Abi Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta sedikit pun… ” (HR Muslim: 2588)
Apalagi jika harta tersebut disedekahkan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, seyogianya kita bersyukur kepada Allah karena telah menganugerahkan utusan rahmatanlilalamin. Allah SWT berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا
“Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmat-Nya, hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira…” (QS Yunus: 58)
Dari ulasan di atas, kita dapat menilai bahwa tradisi grebeg jelas diperbolehkan oleh agama Islam. Karena di dalamnya terdapat amaliah bersedekah untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Tradisi atau peringatan lain yang berisikan amal saleh dan dilakukan atas dasar bersyukur pun memiliki status hukum yang sama. Karena kedua hal tersebut sangat dianjurkan di dalam agama Islam. Wallâhu a’lam.
Ditulis oleh Hilmy Sirodjul Fuady. Jabatan: Anggota divisi keilmuan dan ideologi PC GP Ansor Mesir.