Konsep Dalil Rasional
Ialah sebuah argumen yang tidak berpijak kepada audisi (sam’). Maka dari itu, premis-premisnya tidak bersandar kepada teks-teks al-Quran, Sunah ataupun Ijmak, namun berlandaskan penalaran dan pemikiran, sebagaimana kaidah-kaidah logis yang disepakati para ulama.
Para mutakalimAsyairah mendefinisikan dalilrasionalsebagai suatu argumentasi yang dikerjakan oleh akal dengan kesungguhan sesuai metodologi ilmiah nan sistematis tanpa bersandar sedikitpun terhadap sesuatu dari audisi sebab ia tersusun dari premis-premis rasional yang diambil dari alam semesta. Dengan demikian, implikasi argumentatif di antara kedua premis serta kesimpulannya diperoleh melalui akan rasional. Misal, alam semesta berubah-ubah dan setiap yang berubah-ubah dihukumi baharu. Dari kedua premis tersebut, kesimpulannya ialah bahwa alam semesta bersifat baharu. Premis-premis dalil tersebut bersifat rasional. Ia diambil dari kondisi dan perubahan alam semesta yang dipahami melalui persaksian, pencermatan serta keterikatan antara pencermatan tadi dengan kebaharuan yang diperoleh melalui implikasi rasional (al-luzûm al-‘aqliy).
Penerapan cara berargumentasi yang demikian juga dapat kita temukan dalam pola beragumentasi Imam Asyari di dalam al-Luma’ ketika ia membahas pembuktian adanya sang pencipta, keesaan-Nya dan ihwal hari kebangkitan. Setelah menggunakan dalil rasional, ia menyempurnakannya dengan ayat-ayat al-Quran.
Oleh sebab itu, kita mendapati al-Baqillani membatasi dalil-dalil pada al-Quran, Sunah, Ijmak, dan silogisme dalam beberapa permasalahan rasional. Begitu juga Imam al-Haramain. Ia mengkhususkan dalil rasional untuk persoalan-persoalan kebaharuan alam semesta, keberadaan yang mencipta, kekuasaan dan kehendak-Nya. Pun bahwa Ia bisa berbicara, dan Ia hidup. Apa yang dilakukan oleh Imam Haramain ini dilatar-belakangi kaidah (yang berbunyi) bahwa sesuatu yang tidak bisa dibuktikan dengan dalil rasional tidak bisa dibuktikan dengan syarak. Ketika pokok-pokok perkara tersebut bergantung kepada syarak, maka niscaya terjadi dawr (kembalinya sesuatu kepada asalnya).
Di dalam al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, Imam Ghazali mengamati dan meneruskan jejak gurunya, Imam Juwaini. Ia berkata, “Sesungguhnya apa yang tidak diketahui secara apodiktis (dlarûriy) terbagi menjadi sesuatu yang diketahui dengan dalil rasional tanpa syarak; sesuatu yang bisa diketahui melalui syarak tanpa akal rasional; dan sesuatu yang bisa diketahui melalui keduanya.”
Sebagian mutakalim mendefinisikan dalil rasional sebagai dalil-dalil yang tidak bersandar kepada audisi sama sekali. Dalil tersebut terlihat dalam bentuk silogisme-silogisme rasional yang tersusun dari premis-premis yang secara an sich meniscayakan kesimpulan tertentu. Tabiat silogisme yang digunakan oleh mutakalim ialah silogisme dialektis (al-qiyâs al-jadaliy); sebuah silogisme yang premis-premisnya tersusun dari presuposisi (musallamât) dan yang jamak diketahui (masyhûrât). Presuposisi ialah ungkapan atas sesuatu yang mendemonstrasikan dirinya sendiri dalam sebuah persoalan (mubarhan fî nafsih). Sedangkan hal-hal yang jamak diketahui (masyhûrât) adalah perkara-perkara mengharuskan persetujuan (al-tashdîq) sebab kesepakatan seluruh manusia, misal perihal kebaikan syukur dan keburukan kufur. Silogisme dialektis ini merupakan kebalikan dari silogisme demonstratif (al-qiyâs al-burhâniy) yang digunakan oleh para filsuf, dimana ia tersusun dari premis-premis prinsipil dan primer (awwaliyyah).
Meskipun kedudukan silogisme dialektis berada di bawah silogisme demonstratif, namun ia berperan penting mewadahi pendapat mereka yang mengetahui premis-premis masyhur semampunya, juga orang-orang yang bersepakat dengannya. Hal semacam ini mudah didekati menggunakan cara dialektis dan sukar jika menggunakan demonstratif. Silogisme dialektis merupakan sebentuk latihan dan penguatan bagi nalar pikir dalam hal menalar ide, dimana dengannya bisa dihasilkan banyak jenis silogisme dalam satu permasalahan. Demikianlah adanya, tidak menutup kemungkinan bahwa di antara premis-premis masyhur penyusun silogisme dialektis tersebut terdapat premis yang pasti, meskipun di saat yang sama ia bersifat asumtif (madhnûnah) ataupun masyhur.
Sandaran para mutakalim kepada silogisme jenis inilah barangkali yang menjadi alasan kuat sebagian ulama untuk menyerang ilmu kalam. Argumentasi-argumentasi yang menyusun ilmu tersebut tidak mengantarkan pada sebuah keyakinan—menurut mereka yang menyerang ilmu tersebut—semisal Ibnu Taimiyah di dalam bukunya, Shawnu al-Mantiq wa al-Kalâm ‘an Fannay al-Mantiq wa al-Kalâm. Ia melihat, “… Kembali kepada argumentasi logis al-Quran, seperti silogisme ayat-ayat dan silogisme yang lebih utama (awlâ)”. Begitu juga Ibnu Rusyd. Di dalam bukunya, Manâhij Adillah ia melihat (perlunya) kembali kepada ayat-ayat al-Quran. Sebab, bukti-bukti para mutakalimtidak lain hanyalah pendapat dan retorika belaka.
Esai dari rubrik Studi Akidah dan Moral pada Majalah al-Azhar vol. II tahun 93 edisi Safar 1441 H/Oktober 2019 M ini dialihbahasakan oleh Nailul Wirdah.