Numesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
No Result
View All Result
Home Kolom

Metodologi Fatwa di Tengah Kemelut Virus Corona

M. Ali Arinal Haq by M. Ali Arinal Haq
23 August 2021
in Kolom
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Virusnya yang Covid-19 adalah mimpi buruk bagi semua orang. Ia tidak hanya sekadar badai yang ditakuti pelaut, atau krisis moneter yang ditakuti investor, atau pembangkangan dan demo yang ditakuti para pemimpin. Covid-19 merupakan mimpi buruk bagi para penguasa, pebisnis bahkan rakyat kecil yang kesehariannya mencari nafkah secukupnya untuk keluarga kecil mereka.

Berbagai elemen masyarakat dari akar rumput hingga elit penguasa terdesak untuk keluar dari krisis akibat pandemi. Di tengah kondisi yang sangat membingungkan ini, ego saling berbenturan dengan mudahnya membentuk poros-poros ekstrem yang jika dibiarkan akan sangat mengkhawatirkan. Hanya mereka yang berpikir dengan jernih sebelum bertindak yang akan dapat keluar dan bertahan di tengah kalang-kabut pandemi ini.

Di antara pergulatan kebijakan dan keputusan yang akan menjadi penuntun dari badai pandemi, suara yang tidak dapat diabaikan dan sangat penting adalah suara dari para ulama. Mereka lah satu-satunya yang memperjuangkan kepentingan kaum Muslim dalam tuntunan peribadatannya kepada Allah SWT.

Memang tidak dapat dihindari, akan ada perbedaan di tengah kalut seperti sekarang ini termasuk di kalangan tokoh agama. Namun jika perbedaan tersebut sudah keluar dari batas kewajaran, bukannya memperbaiki malah akan menimbulkan persoalan lainnya. Kewajaran yang dimaksud bukan hanya soal benar saja, melainkan kebenaran tersebut harus objektif, mementingkan kemaslahatan dan disampaikan dengan baik.

Pandemi bukanlah persoalan ideologi melainkan persoalan materi dan laku. Sebagai sebuah peristiwa yang berkaitan dengan perbuatan manusia, Covid-19 mengubah tata cara hidup, komunikasi hingga peribadatan. Cara-cara beribadah berubah. Masjid, sebagaimana gereja dan sinagog ditutup. Kebebasan beribadah dibatasi. Ketika pandemi telah masuk di berbagai bidang kehidupan manusia, maka di sinilah kehadiran seorang fakih menjadi sangat penting. Lalu, bagaimana agar seorang fakih bisa memberikan hukum yang objektif?

Untuk menjawabnya, barangkali kita perlu belajar dari metode Darul Ifta. Menyikapi pandemi, Darul Ifta menerbitkan beberapa buku, di antaranya Dlawâbith al-Ikhtiyâr al-Fiqhî ‘inda al-Nawâzil atau Ketentuan-ketentuan dalam Pemilihan Hukum Fikih saat Terjadi Peristiwa. Di dalam buku itu, disebutkan bahwa salah satu unsur paling penting dalam memberikan fatwa adalah pemahaman akan realitas yang sebenarnya.

Seorang fakih, selain membidangi pemahaman akan dasar-dasar agama, ia juga harus memahami realitas yang sebenarnya. Kesadaran ini telah menjadi tradisi sejak Islam era awal, misalnya oleh Ibnul Qayyim. Di dalam kitabnya, I’lâm  al-Muwaqqi’în ‘an Rabb al-‘Âlamîn ia menjelaskan sebagai berikut.

“Mufti dan hakim tidak akan bisa berfatwa dan memberi hukum dengan benar kecuali dengan memahami dua hal. Pertama, memahami realitas dan mendalaminya. Menggali informasi faktual seputar realitas melalui indikasi-indikasi dan pertanda, sampai benar-benar mengetahui secara menyeluruh. Kedua, memahami kewajiban di balik realitas. Yakni memahami hukum Allah SWT yang terdapat di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah SAW dalam realitas tersebut. Kemudian, masing-masing dari keduanya (pemahaman akan realitas dan hukum Allah SWT) diimplementasikan pada yang lain.”

Semakin jelas pemahaman yang diperoleh maka akan semakin tepat dan solutif pula hukum yang diberikan. Jika realitas yang terjadi belum jelas maka hukum yang dihasilkan hanya akan bersifat generik dan kurang bisa menjawab persoalan krusial yang benar-benar terjadi.

Malik bin Nabi, seorang tokoh yang meneliti kebudayaan dan peradaban menjelaskan bahwa ada tiga dimensi yang membentuk suatu peradaban. Ketiga dimensi tersebut adalah dimensi materi, dimensi manusia dan dimensi ideologi. Seorang fakih tidak hanya dituntut untuk memahami dengan sangat baik apartus istinbat hukum, namun ia juga mesti memahami sesuatu secara menyeluruh, dari berbagai dimensi.

Tidak menutup kemungkinan jika dalam satu waktu dimensi materi sebenarnya tidak berubah, namun manusia merupakan makhluk kreatif yang terus mengalami perubahan. Oleh karena fikih adalah produk zamannya, maka hukum pun berubah seiring perubahan manusia dan zaman. Hal ini pernah terjadi dulu di zaman Sahabat Ali RA.

Pada zaman Rasulullah SAW, seorang penjual jasa seperti penjahit tidak boleh dituntut jika terdapat barang yang rusak selama pengerjaan. Sementara di zaman Ali RA, hukum tersebut diubah. Penjahit atau penjual jasa lain harus mengganti rugi jika terjadi kerusakan selama pengerjaan. Perubahan ini terjadi sebab sifat manusia di zaman Nabi dan zaman Ali RA berbeda. Semakin jauh dari era kenabian, orang-orang semakin tidak amanah dan tidak jujur.

Sampai di sini sekiranya sudah dapat dipahami bahwa seorang fakih tidak akan dapat memutuskan hukum sendiri dan langsung memberi jawaban seketika setelah terjadinya peristiwa. Ia harus berkolaborasi dengan orang yang mengerti tentang realitas, misal dokter dan tenaga medis, untuk konteks pandemi.

Editor: Hamidah
Ilustrator: Faiq Irfan

ShareTweetSend
M. Ali Arinal Haq

M. Ali Arinal Haq

Aktivis Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Mesir. Mahasiswa Al-Azhar, Kairo. Alumnus Pesantren Lirboyo.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

21 April 2024
Karakteristik Nalar Arab

Karakteristik Nalar Arab

20 July 2021
Neo-Salafisme Wahabi; Dilema Pengusung Ultra-tekstualisme Agama

Resolusi Jihad: Dulu dan untuk Kini(?)

21 October 2018
Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

15 April 2020
Ramadan dan Takwa

Ramadan dan Takwa

21 May 2020

Sebagai Bentuk Kepedulian, PCINU Mesir Gelar Istigasah Kubra untuk Sumatera

10 December 2025
NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

10 December 2025
Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

25 September 2025
Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

25 September 2025
Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

16 September 2025

Numesri.net putih

Tentang Kami | Kontak | Redaksi | Kirim Tulisan

Ikuti juga sosial media kami

  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Sejarah
  • Kajian
  • Tokoh
  • Ubuddiyah
  • Terjemah