Numesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Laporan Kajian
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Laporan Kajian
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
No Result
View All Result
Home Laporan Kajian

Asal-Usul Kewajiban dan Hak Perempuan dalam Islam

numesir by numesir
13 August 2021
in Laporan Kajian
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di dalam sebuah komunitas, setiap individu pasti mengemban kewajiban sekaligus memiliki hak-hak tertentu, apapun corak dan aliran komunitas tersebut. Dua hal itu tidak akan luput dari setiap individu dalam sebuah kelompok. Akan tetapi, setiap komunitas tentu memiliki faktor pendorong adanya kewajiban dan hak yang berbeda-beda. Entah karena pengaruh ajaran agama, aliran pemikiran, atau pun adat istiadat yang berlaku. Yang mana dalam hal ini tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki, keduanya sama-sama memiliki kewajiban dan hak sebagai individu dalam sebuah komunitas.

Lantas pertanyaannya, dari manakah sumber kewajiban serta hak perempuan di dalam syariat Islam? Dari manakah sumber kewajiban serta hak perempuan Barat dilihat dari realitasnya? Dalam hal ini, Syekh al-Buthi sengaja menggunakan diksi realitas di Barat—bukan undang-undang Barat—mengingat keberadaan undang-undang di Barat sama sekali tidak mengikat setiap individu di sana, sebab ia bersifat materialistis sehingga acap kali tidak menyentuh realitas masyarakat. Adapun masyarakat Islam dalam setiap persoalan, selalu kembali kepada satu sumber, yakni syariat Islam. Walaupun sering kali mendapat serangan dari Barat, keakuratan hukum-hukum di dalam agama Islam tak pernah bergeser sedikit pun. 

Kewajiban dan Hak Perempuan dalam Islam

Jika ditanya, atas dasar apa perempuan dibebani kewajiban dalam Islam, jawabannya hanya satu. Bahwa pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bentuk penghambaan mereka kepada Allah Swt. Sudah jelas bahwa meyakini kebenaran Islam akan melazimkan penghambaan seseorang terhadap Tuhannya. Hal tersebut sudah jamak dipahami, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

Telah jelas pula bahwa penghambaan tersebut tidak hanya diabdikan oleh perempuan. Laki-laki dan perempuan keduanya merupakan makhluk ciptaan Allah Swt, sehingga sama-sama dibebani kewajiban dalam syariat Islam. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah Saw bersabda, “Hak Allah Swt atas hambanya adalah dengan disembah dan tidak disekutukan. Adapun hak seorang hamba atas Allah Swt adalah dengan tidak disiksa olehnya-Nya selama ia menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya.” Dari hadits ini, menjadi semakin jelas bahwa dalam hal kewajiban dan hak sebagai hamba, seorang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan. Sebab Rasulullah Saw menggunakan redaksi kata al-‘ibâd yang meliputi laki-laki dan perempuan. 

Lantas, bagaimana dengan kewajiban syariat tertentu yang hanya dibebankan kepada laki-laki, seperti salat Jumat dan nafkah keluarga? Bagaimana juga dengan kewajiban-kewajiban yang hanya dibebankan kepada perempuan dan tidak kepada laki-laki, seperti mengasuh anak dan menutup bagian-bagian yang dapat menimbulkan fitnah?

Perlu diketahui, bahwa ragam kewajiban syariat tersebut bukan atas dasar perbedaan gender perempuan-laki-laki. Akan tetapi, hal tersebut dilatarbelakangi oleh faktor-faktor eksternal yang berhubungan dengan kemaslahatan sekaligus hikmah-hikmah yang barangkali tak dipahami oleh kebanyakan orang. 

Masalah salat Jumat, misalkan. Bisa kita bayangkan, jika laki-laki dan perempuan sama-sama diwajibkan melaksanakan salat Jumat, bagaimana jadinya kalau anak-anak kecil ditinggal di rumah sendirian? Begitu pun orang lanjut usia yang butuh pendampingan meskipun di rumah. Hal ini justru menjadi sebuah bukti, bahwa syariat Islam sangat mengutamakan keseimbangan dalam hidup. Dalam praktiknya pun, ketika ada laki-laki yang berhalangan salat Jumat karena ada tanggung jawab lebih besar dan akan menimbulkan mafsadah jika ia berangkat ke masjid, maka ia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Ketika ia sedang merawat orang yang sedang sakit parah, misalkan. Di sisi lain, jika seorang perempuan mengikuti salat Jumat bersama laki-laki di masjid, maka ia dihukumi sah dan berhak diganjar atas ibadahnya. Sehingga benar, bahwa dalam ragam kewajiban syariat Islam bukan tas dasar gender, melainkan atas pertimbangan maslahat dan mafsadat yang mungkin ditimbulkan. 

Contoh selanjutnya adalah masalah nafkah yang hanya dibebankan kepada seorang laki-laki. Syekh al-Buthi menegaskan bahwa mencari nafkah merupakan sunah atau jalan yang dianjurkan bagi laki-laki sejak dulu dan hingga hari akhir, dengan sebab-sebab dan hikmah tertentu yang akan beliau jelaskan lebih rinci di bab kemudian. Jika kemudian perempuan mesti dibebani mencari nafkah untuk keluarga, maka unsur terpenting dalam sebuah tataran sosial—pengasuhan dan pendidikan anak yang baik—akan terabaikan. Secara psikologis, perempuan lebih cocok untuk membersamai perkembangan anak. Kekhasan ini membedakannya dari laki-laki. 

Begitu pun sebaliknya. Perempuan dibebani tanggung jawab mengasuh anak sedang laki-laki tidak. Jika laki-laki juga dibebankan mengasuh anak, maka tanggung jawab memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga akan terabaikan. Islam mengatur ini semua tidak lain untuk menjaga keseimbangan sosial, khususnya dalam keluarga. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan juga, bahwa ada laki-laki yang cakap mengasuh anak. Pun sebaliknya, ada perempuan yang mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, kebanyakan yang ditemukan memang laki-laki cenderung cakap dalam persoalan ekonomi, dan perempuan mahir berinteraksi berikut mendidik anak-anak. 

Adapun soal perempuan wajib menutup bagian-bagian yang riskan ditampakkan di depan laki-laki, jika nanti pun ditemukan sebaliknya—ada hal-hal tertentu dari laki-laki yang ketika ditampakkan di depan perempuan menjadi riskan—, maka syariat juga akan melarang laki-laki untuk memperlihatkannya. Syariat hanya menyebutkan pelarangan bagi perempuan, sebab syariat mempertimbangkan perbedaan tabiat dan kecenderungan perempuan beserta laki-laki. Mengingat bahwa hal yang membuat perempuan terpesona oleh laki-laki, berbeda dengan hal yang menjadikan seorang laki-laki terpikat oleh perempuan. 

Walakhir, bisa kita tarik benang merah bahwa kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada perempuan merupakan bentuk dari (kewajiban) penghambaan seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Sedangkan hak-hak perempuan merupakan wujud dari sisi kemanusiaan perempuan itu sendiri. Kaum lelaki sebagai hamba Allah Swt juga demikian, dibebani kewajiban sekaligus memiliki hak-hak sebagai seorang manusia. Dari sini, jelaslah bhawa Islam tidak membedakan bentuk kewajiban dan hak atas dasar gender, namun sebab pertimbangan maslahat dan mafsadat yang mungkin dicapai dan dihindari.

Resume Ngaji Fatayat kitab “al-Mar’ah bayn Thughyân al-Nidhâm al-Garbiy wa Lathâif al-Tasyrî’ al-Rabbaniy” pertemuan kedua, Rabu, 11 Agustus 2021halaman 19-25, di Sekretariat PCINU Mesir, Darrasah. Ditulis oleh Tanzila Feby NA. 

ShareTweetSend
numesir

numesir

Akun tim redaksi numesir.net 2021-2022. Dikelola oleh Divisi Website Lembaga Media & Informasi (LMI) PCINU Mesir.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dualisme Hari Raya, Polemik Tahunan Tak Kunjung Padam

Dualisme Hari Raya, Polemik Tahunan Tak Kunjung Padam

29 April 2022
Kolaborasi PCINU Mesir dan El-Montada dalam Menyemarakkan Harlah Al-Azhar

Kolaborasi PCINU Mesir dan El-Montada dalam Menyemarakkan Harlah Al-Azhar

1 May 2022
Kidung Kehidupan Ummu Kultsum

Kidung Kehidupan Ummu Kultsum

2 March 2020
Haiah Kibar Ulama al-Azhar (Fase 1911-1961)

Haiah Kibar Ulama al-Azhar (Fase 1911-1961)

29 April 2021
Tiga Tokoh yang Membincang Kemukjizatan al-Quran

Tiga Tokoh yang Membincang Kemukjizatan al-Quran

26 February 2020
Kolaborasi PCINU Mesir dan El-Montada dalam Menyemarakkan Harlah Al-Azhar

Kolaborasi PCINU Mesir dan El-Montada dalam Menyemarakkan Harlah Al-Azhar

1 May 2022
Dualisme Hari Raya, Polemik Tahunan Tak Kunjung Padam

Dualisme Hari Raya, Polemik Tahunan Tak Kunjung Padam

29 April 2022
Adakan Lomba Badawiyah; Ajang Memperkenalkan Pelajar NU Mesir

Adakan Lomba Badawiyah; Ajang Memperkenalkan Pelajar NU Mesir

28 March 2022
Open Recruitment Fatayat Study Club 2022; Hidupkan Kajian Masisirwati

Open Recruitment Fatayat Study Club 2022; Hidupkan Kajian Masisirwati

26 March 2022
Menjaga Eksistensi NU Melalui Nahdiyin Betawi

Menjaga Eksistensi NU Melalui Nahdiyin Betawi

23 March 2022

Numesri.net putih

Tentang Kami | Kontak | Redaksi | Kirim Tulisan

Ikuti juga sosial media kami

  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Sejarah
  • Laporan Kajian
  • Tokoh
  • Ubuddiyah
  • Terjemah