Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Mesir berencana menggelar kembali agenda tahunan mereka, Bahtsul Masail Kubro (BMK) dalam waktu dekat. Rencananya, acara tersebut dilaksanakan pada 16 Oktober mendatang yang juga menjadi rangkaian perayaan Hari Santri Nasional 2021.
BMK sendiri merupakan tradisi musyawarah guna mencari jawaban dari isu-isu sosial aktual menurut nalar fikih dengan referensi turats. Menurut pemaparan ketua panitia BMK, Muhammad Ali Arinal Haqq (Ari), isu sosial yang akan dibahas pada BMK tahun ini adalah bebas-anak (child-free) dan remisi hukum pidana korupsi.
Menariknya, selain melakukan persiapan internal seperti tahun-tahun sebelumnya, panitia BMK tahun ini juga mengadakan sosial eksperimen. Panitia bertanya kepada beberapa Masisir mengenai isu terkait.
“Selain supaya BMK ini lebih dilirik publik, kami juga ingin tahu seberapa melek Masisir terhadap isu sosial yang sedang terjadi.” Papar Ari.
“Faktanya, banyak dari Masisir yang sudah tahu tentang childfree, namun sayangnya, tidak banyak dari mereka yang tau mengenai remisi hukum pidana. Padahal, remisi ini nyaris selalu ada di setiap hari besar. Seperti kemerdekaan kemarin, misalnya.”
Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa sosial eksperimen tersebut ditargetkan menyeluruh. Dalam artian, semua afiliatif yang ada di Mesir diharapkan turut serta memberikan opininya. Sehingga pertimbangan mengenai relevansi isu yang dibahas dengan hukum Islam bisa hadir dari berbagai perspektif.
Sampai wawancara kru dengan ketua panitia BMK (08/10), sudah ada 50 delegasi yang mengonfirmasi kehadiran dari total 25 almamater dan 5 afiliatif yang diundang. Karena selain untuk menjawab persoalan dari isu yang dibahas, BMK juga diharapkan menjadi ajang silaturrahmi antarmasisir, sebagaimana BMK di Indonesia yang menjadi ajang pertemuan bagi seluruh pesantren di Indonesia.
Acara yang nantinya dilaksanakan di Griya Jateng KSW, Hayy ‘Asyir itu akan terbagi dalam dua jalsah utama dengan diselingi istirahat. Setiap jalsah akan membahas satu isu dengan tuntas sebelum beranjak ke isu lain di jalsah berikutnya.
“Untuk hasilnya, ya, kita sebar ke ruang publik, atau dibukukan, bisa. Tapi, untuk nyetor ke LBM pusat, enggak sih.” Tutur Ari di akhir sesi wawancara.
Rerorter: Tafri’
Editor: Hamidatul Hasanah











