Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Divisi Waqi’iyah menggelar kajian perdananya pada Jumat (20/08) di rumah Ust. Hadi Abdul Fattah selaku koordinator umum LBM. Pada pertemuan perdana itu divisi yang baru saja dibentuk ini mengangkat tema Sanksi Terhadap Nasabah Mampu yang Telat Membayar dengan Sdr. Yusril Ihza Mahendra sebagai pematerinya. Dimulai dari pukul 17.00 WLK sampai 20.00 WLK, kajian dimoderatori langsung oleh Cak Hadi.
Kajian yang diadakan sekali dalam tiga pekan ini memang membahas seputar fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fatwa-fatwa DSN dikaji ulang untuk kemudian dikembangkan dan disesuaikan dengan kajian literatur fikih turats.
Persiapan yang dilakukan sebelum kajian digelar cukup intens. Satu minggu sebelum kajian, anggota LBM Divisi Waqi’iyah mengadakan pertemuan secara daring via zoom dengan Ust. Subki Sukendi sebagai narasumber. Selain wawancara dengan narasumber, pemateri juga harus menyiapkan tulisan seputar tema yang dikaji sebagai acuan pembahasan.
Berikut beberapa poin yang telah disepakati selama kajian:
- Fatwa DSN tahun 2000 tentang denda atas keterlambatan pembayaran hutang didasarkan pada prinsip ta’zir bil mâl atau sanksi menggunakan harta. Hukum memberikan sanksi menggunakan harta diperbolehkan oleh sebagian Hanafiyah dan qoul qodim Imam Syafi’i.
- Fatwa DSN tahun 2004 tentang denda atas keterlambatan pembayaran hutang didasarkan pada prinsip Syarthul Jazâ’iy atau kesepakatan atas pembayaran denda.
- Syarthul Jazá’iy adalah kesepakatan dua orang yang melakukan transaksi atas denda (tertentu), atau syarat (berupa denda) yang diajukan oleh pemberi utang, atau keputusan hakim terhadap denda yang harus dibayarkan oleh pihak pengutang kepada pihak pemberi utang, denda tersebut berupa harta yang harus diberikan atas keterlambatan pembayaran.
- Syarthul Jazâ’iy terbagi dua: 1) Denda karena keterlambatan melakukan pekerjaan, hukumnya boleh, 2) Denda karena penundaan pembayaran hutang, hukumnya tidak boleh menurut pendapat rajih.
- Ta’zir bil mâl atau sanksi finansial diterapkan sebagai langkah untuk mendisiplinkan nasabah dalam melakukan kewajibannya. Sanksi tersebut tidak ada hubungannya dengan kerugian riil yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran hutang. Dana yang didapat dari sanksi tersebut harus dialokasikan sebagai dana sosial.
- Selain itu, Syarthul Jazâ’iy diterapkan sebagai ganti rugi atas keterlambatan pembayaran hutang. Kerugian tersebut harus berupa kerugian riil, bukan perkiraan.
- Sekalipun Syarthul Jazâ’iy diperbolehkan sebagian ulama, namun dalam penerapannya harus memenuhi beberapa syarat: adanya kerugian riil yang menimpa pemberi piutang, sanksi tidak berlebihan dan adanya wanti-wanti dari pihak pemberi piutang sebeleum jatuh tempo.
Reporter: Tim LBM PCINU Mesir
Editor: Muhid Rahman











