Numesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
No Result
View All Result
Home Kolom

Dimensi Fikih Sosial dan Implementasinya

numesir by numesir
23 September 2022
in Kolom
0
0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pada tahun 80-an dunia dikejutkan dengan tingginya tingkat kelahiran bayi, sehingga PBB mendorong negara-negara berpenduduk padat untuk menekan jumlah laju penduduknya. Di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menggerakkan program Keluarga Berencana (KB).  Salah satu tokoh masyarakat yang getol dalam mekampanyekan program KB adalah Kiai Sahal yang mana bertolak belakang dengan pendapat mayoritas kiai di Indonesia pada waktu itu.

Kiai Sahal merupakan salah satu kiai terkemuka di kalangan Nahdlatul Ulama. Beliau sempat menjabat sebagai Rais Aam PBNU selama 3 periode. Dalam segi keilmuan Kiai Sahal merupakan spesialis ushul fiqh, yang mana beliau pelajari langsung dari KH. Zubair (abahnya mbah Maimun Zubair) sewaktu di Sarang. Kiai Sahal termasuk kiai yang produktif menulis, selain menulis makalah Kiai Sahal juga menulis buku baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Salah satu buku monumental beliau adalah “Nuansa Fiqih Sosial” yang beliau tulis pada tahun 90-an.

Kiai Sahal lahir pada tahun 1933 di Kajen Pati. Masa muda Kiai Sahal melewati zaman di mana dunia mulai bangkit dari peperangan dan koloniaslime. Sehingga dunia sudah mulai aman dan stabil setelah diporak porandakan oleh perang dunia II. Kondisi yang mulai stabil ini mengubah cara pandang manusia terkait keberlangsungan keturunannya.

Program KB mendapat tentangan oleh sebagian besar ulama di Indonesia baik dari sudut pandang melawan takdir, cara dokter menggunakan kontrasepsi hingga bahan atau alat yang digunakan dalam kontrasepsi. Bahkan ada konspirasi yang mengatakan program KB bagian dari kampanye zionis untuk melemahkan umat Islam. Kiai Sahal agaknya resah dengan kondisi seperti itu, menurut Kiai Sahal ulama yang menolak program KB adalah sikap yang kurang mau memahami persoalan umat. Mereka tidak mau melihat efek beruntun jika laju jumlah penduduk tidak dikontrol dengan baik.

Kiai Sahal berpendapat program KB merupakan solusi untuk mengatasi masalah kependudukan di Indonesia dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini karena jumlah penduduk memiliki keterkaitan langsung dengan kesejahteraan manusia. Bayi-bayi yang lahir tahun 90-an, misalnya pada dua puluh tahun mendatang merupakan kelompok angkatan kerja produktif yang jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi ancaman stabilitas. Dikarenakan jumlah tenaga kerja yang lebih besar daripada lapangan kerja yang tersedia berakibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan primer, yaitu sandang pangan papan dan pendidikan. Akibatnya, timbul kerawanan sosial dan mafsadah umum baik di dimensi ukhrawi dan duniawi. Hal ini akan mengganggu stabilitas masyarakat dan beragama.  Islam yang hadir sebagai rahmat bagi semesta tidak dirasakan lagi oleh umat Islam.

Pandangan Kiai Sahal yang menitik beratkan maslahat umat ini sesuai seperti gagasan yang beliau kemukakan dalam bukunya “Nuansa Fiqih Sosial”. Gagasan Fikih Sosial Kiai Sahal adalah model berfiqih  yang bukan hanya saja menggunakan madzhab qauli (tekstual) tapi juga menggunakan madzhab manhaji (metodologi) dalam melakukan istinbat hukum. Kiai Sahal menyayangkan ulama di Indonesia yang terlalu terpaku pada teks teks turats sedangkan mereka abai terhadap realita yang dihadapi. Paradigma berfikih seperti inilah yang ingin diubah oleh Kiai sahal dengan Fiqih Sosialnya. Kata Kiai Sahal, dalam membaca teks turats ulama harus mengutamakan kontekstualitas untuk menjawab persoalan baru yang bermunculan.

“Secara qauli perkembangan fikih bisa diwujudkan dengan melakukan kontekstualisasi kitab kuning atau memelalui pengembangan contoh-contoh aplikatif kaidah kaidah ushul fiqih maupun qawaid fiqhiyah. Sedangkan secara manhaji pengembangan teori masalik al-illat agar fiqih yang dihasilkan sesuai dengan maslahah ummah”. Penggunaan madzhab qauli dan madzhab manhaji dalam fikih sosial mengisyaratkan bahwa Kiai Sahal selalu berpijak pada prinsip al-muhafadzah ala al-qadim al-shalih wa akhdu bil-jadid al-aslah, yang  mana prinsip itu tidak akan bisa dicapai jika hanya terpaku pada teks.

Dengan Fikih Sosialnya, di satu sisi Kiai Sahal ingin menegaskan kembali bahwa syariat Islam ada untuk merealisasikan maslahah ammah (kebaikan umum). Di sisi lain beliau ingin kita tidak terpukau dengan cemerlangnya warisan terdahulu, sehingga kita abai terhadap maslahah yang diperlukan pada zaman sekarang. Seandainya kita tidak serius memandang realita, produk hukum yang dihasilkan tidak akan berbanding lurus dengan mashlahah ammah di zaman sekarang, yang mana itu melenceng dari tujuan awal Islam diturunkan sebagai rahmat bagi semesta. Produk baru yang menjadi tuntutan zaman tidak menafikan apresiasi kita terhadap turats sebagai warisan ulama terdahulu.

Madzhab qauli dalam fikih sosial tidak hanya dilakukan dengan penelusuran terhadap teks teks fikih dari kitab-kitab kuning yang dianggap mu’tabar, seperti yang lumrah berlaku pada bahtsul masail di Indonesia. Melainkan, Kiai Sahal memandang madzhab qauli dapat juga dilakukan dengan  mengembangkan contoh-contoh kaidah ushul fiqih dan qawaid fiqhiyyah. Yang kedua ini masih kurang populer di kalangan ulama NU, karena kehati-hatian –kalau tidak ingin mengatakan kurang berani– yang cukup tinggi dari para ulama dalam menghukumi sebuah kasus dengan menggunakan ushul fiqh atau qawaid fiqhiyah.

Jika madzhab qauli tidak bisa dilakukan karena kompleksitas masalah yang dihadapi maka menurut Kiai Sahal harus dilanjutkan dengan menggunakan madzhab manhaji. Dalam fikih Sosial, Madzhab manhaji adalah pengembangan masalik al-illat, yang mana masalik al-illat adalah jalan atau cara untuk menemukan illat (alasan) yang digunakan dalam penetapan hukum. Masalik al-illat melalui beberapa tahapan. Pertama, dengan melihat nas baik dari teks alquran atau hadis, baik secara sharih (jelas) atau secara isyarat. Kedua, melalui ijma’ ulama. Ketiga, melalui ijtihad dengan melihat kesesuaiannya (al-munasabah) atau dengan verifikasi dan uji coba (al-sabr wa al-taqsim). Di tahapan ketiga inilah wilayah pengembangan masalik al-illat yang dimaksud Kiai Sahal sebagai lapangan ijtihad.

Dengan menjelaskan madzhab manhaji melalui pengembangan masalik al-illat, Kiai Sahal ingin menunjukkan komitmen beliau terhadap madzhab yang dianut yaitu Madzhab Syafii. Meski Kiai Sahal di fikih sosialnya sangat menekankan untuk mempertimbangkan maslahah ammah dalam istinbat hukum, namun beliau tidak menjadikan maslahat sebagai sumber hukum tersendiri; yang mana ditentang oleh ulama syafiiyah. Melainkan maslahah ammah beliau masukkan pada wilayah qiyas. Hal ini menunjukkan bahwa Kiai Sahal masih berpegang teguh pada Madzhab Syafii.

dalam menjawab persoalan fikih, menurut Kiai Sahal harus melibatkan disiplin ilmu pengetahuan lain, bukan hanya sebatas meninjau teks teks fikih klasik. Karena, mengetahui maslahat atau mafsadah dalam program KB, misalnya memerlukan seperangkat ilmu dalam bidang kesehatan, sosial dan demografi. Sehingga hukum yang dihasilkan benar-benar merealisasikan tujuan agama Islam sebagai rahmat bagi semesta. Oleh karena itu Kiai Sahal menawarkan model ijtihad jamai (kolektif). disamping alasan di atas beliau berpendapat bahwa untuk melakukan ijtihad fardi di zaman sekarang sudah mustahil, karena semakin beragamnya ilmu pengetahuan dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi.

Dengan begitu, dalam melihat permasalahan program KB ulama tidak bisa menentukan hukumnya hanya cukup dengan melihat teks turats, melainkan juga memandang maslahat yang dibutuhkan pada zaman sekarang. Efek beruntun yang ditimbulkan oleh pesatnya jumlah kelahiran bayi juga harus menjadi perhatian khusus ulama dalam menjawab persoalan KB. melihat maslahat dan mafsadat dalam program KB ulama tidak bisa bekerja sendiri namun harus berkonsultasi dengan pakar kesehatan dan juga pakar demografi. Karena ulama menurut Imam Ghozali, sebagaimana dikutip oleh Kiai Sahal, harus mempunyai lima ciri intristik sebagai identitasnya, antaranya ialah “faqih fi mashalih al-khalqi” artinya orang yang faham benar dan memiliki kepekaan terhadap kemaslahatan makhluk atau terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan seluruh makhluk, bukan hanya terbatas pada umat manusia.

 

Penulis: Kisthosil Fachim

Mahasiswa Fakultas Syari’ah. Aktif di Lakpesdam PCINU Mesir.

Tags: Fikih sosialKBKH. Sahal Mahfudz
ShareTweetSend
numesir

numesir

Akun tim redaksi numesir.net 2022-2024. Dikelola oleh Divisi Website Lembaga Ta’lif wa Nasyr (LTN) PCINU Mesir.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

21 April 2024
Karakteristik Nalar Arab

Karakteristik Nalar Arab

20 July 2021
Neo-Salafisme Wahabi; Dilema Pengusung Ultra-tekstualisme Agama

Resolusi Jihad: Dulu dan untuk Kini(?)

21 October 2018
Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

15 April 2020

Sebagai Bentuk Kepedulian, PCINU Mesir Gelar Istigasah Kubra untuk Sumatera

10 December 2025

Sebagai Bentuk Kepedulian, PCINU Mesir Gelar Istigasah Kubra untuk Sumatera

10 December 2025
NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

10 December 2025
Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

25 September 2025
Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

25 September 2025
Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

16 September 2025

Numesri.net putih

Tentang Kami | Kontak | Redaksi | Kirim Tulisan

Ikuti juga sosial media kami

  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Sejarah
  • Kajian
  • Tokoh
  • Ubuddiyah
  • Terjemah