Fikih dipersepsikan oleh kalangan modernis sebagai produk budaya yang tidak bisa mengontrol perilaku manusia. Kedudukannya jauh berbeda dengan syariat. Mereka berargumentasi bahwa hukum-hukum yang tertuang dalam literatur fikih hanyalah hasil ijtihad para ulama yang tidak memiliki sakralitas sebagaimana syariat. Oleh karenanya, setiap masa berhak mempunyai fikihnya sendiri tanpa terikat pada pemikiran ulama terdahulu. Sebab, sebagaimana maklum, tidak ada teks suci (sakral) dalam Islam selain Alquran dan Hadits. Perbedaan ulama dalam merumuskan hukum juga tidak lain adalah pertanda bahwa fikih hanya sebatas hasil pemikiran manusia.
Muncullah sebuah pertanyaan mendasar di sini, benarkah klaim yang dibawakan oleh para modernis bahwa fikih hanya sebatas pemikiran manusia pada suatu zaman saja sehingga menuntut adanya fikih baru untuk setiap konteks zaman yang selalu membaharu?
Antara Syariat dan Fikih
Relasi antara syariat dan fikih dari semenjak dahulu sudah dirumuskan oleh para ulama. Relasi yang kuat antar-keduanya terlihat pada kerangka syariah yang mencakup dasar-dasar hukum agama yang tertulis dalam Alquran dan Hadits. Lalu dasar-dasar tersebut terejawantahkan dalam praktik fikih sebagai sebuah disiplin ilmu yang membahas hukum-hukum agama secara terperinci yang digali dari kedua sumber tersebut.
Dari sini, mulai terlihat bahwa fikih tidak bisa terlepas dari syariat. Sebab, ia sendiri digali dari teks-teks agama. Memang benar adanya, bahwa fikih juga memberi kesempatan pada akal dalam merumuskan sebuah hukum melalui metode qiyas. Namun, qiyas yang benar tentu harus bersandar pada dalil-dalil agama yang sesuai, yang tidak akan sah jika hanya dengan murni penalaran logika atau sebuah kerja kontemplatif belaka.
Jika muncul hukum dengan metode qiyas, para ulama tetap hanya memosisikannya sebagai pemicu lahirnya sebuah hukum, tidak sebagai penetap dari sebuah hukum layaknya pensyariat. Posisi ini juga jelas terlihat dalam kaidah usul “Tiada hukum sebelum adanya teks agama” dimana dapat dipahami bahwa peran akal hanya sebatas perantara dalam memahami teks agama dan tidak bisa mengantikan posisi dalil agama.
Aturan semacam ini, menurut penulis tidak berarti adanya pengerdilan peran nalar dalam Islam. Tapi justru memberi ruang untuk mendayagunakan akal di wilayah yang semestinya atau biasa disebut dengan ijtihad. Toh, pada akhirnya tidak ada kontradiksi antara akal dan agama.
Lebih jauh lagi, malah menjadi bahaya jika nalar ditempatkan pada posisi teratas yang hanya akan menimbulkan persepsi bahwa fikih merupakan hasil pemikiran manusia ‘belaka’ sesuai klaim kalangan modernis.
Perlunya fikih terhadap dalil agama membuktikan adanya sakralitas dalam fikih itu sendiri. Sebab dengan begitu, ketika berfikih seorang tidak bisa secara bebas mengolah pikirannya dalam merumuskan suatu hukum tetapi dituntut untuk mencari dalil agama terlebih dahulu.
Perlu diakui bahwa terdapat perbedaan mendasar antara fikih dan syariat. Fikih bersifat fleksibel dan tidak resisten terhadap pandangan-pandangan baru (al-mutahawwil). Sah saja, ahli fikih kontemporer meninjau ulang terhadap rumusan masalah yang terdapat dalam literatur fikih klasik melihat adanya perbedaan realitas yang turut mempengaruhi lahirnya sebuah hukum.
Secara bersamaan, kita juga harus menyadari bahwa mayoritas rumusan fikih klasik masih sangat relevan sampai saat ini. Kita bisa membaca buku-buku terbitan Darul Ifta’ Mesir yang mampu membahas masalah-masalah aktual dengan literatur klasik sebagai rujukan utama. Ini mengingatkan penulis pada sebuah kaidah hukum bahwa “Tidak menjadi syarat sebuah hukum terus berubah dalam setiap masa dan waktu”.
Anehnya, menurut Prof. Abdul Fadel al-Qushy, guru besar Akidah-Filsafat di Universitas al-Azhar dengan gagasan bahwa “fikih hanya sebatas pemikiran manusia”, sebagian kalangan modernis mengklaim berhak melakukan ijtihad serupa yang bersandar pada realitas dan kemaslahatan. Parahnya, hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan syarat-syarat dan metodologi dalam berijtihad.
Sementara sebagian yang lain berpandangan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Maka dari itu, sudah tidak ada lagi seorang yang bisa merumuskan hukum secara langsung dari Alquran dan Hadits. Berangkat dari sini, menurut mereka, tidak ada cara lain untuk merumuskan suatu hukum selain mencari pengganti dari teks-teks agama tersebut. Hal ini bisa berupa kemaslahatan bersama dan cita-cita luhur.
Progresivitas fikih, menurut penulis tidak melulu harus melalui mekanisme ijtihad yang sangat sulit itu, fikih bisa tetap dikembangkan dengan cara memandang turats sebagai ‘inspirasi utama’ dalam merumuskan hukum tanpa harus terpaku pada masalah di dalamnya (berfikih secara manhaji). Sebab dengan begitu, kita dapat melestarikan turats sebagai khazanah intelektual dan melakukan pembacaan yang hidup.











