Sudah cukup lama LBM PCINU Mesir tak mengeluarkan karya sejak diterbitkannya Gerbong 1 dan Gerbong 2. Karya terbaru LBM kali ini berbeda dengan karya-karya sebelumnya. Gerbong 1 dan Gerbong 2 yang merupakan karya LBM periode sebelumnya merupakan sebuah serial kajian tokoh. Gerbong 1 mengkaji tokoh Usul fikih dan Gerbong 2 mengkaji tokoh Maqasid.
Kali ini LBM menerbitkan sebuah buku yang mengkaji persoalan-persoalan kontemporer dan dibedah dengan berbagai diskursus yang berbeda. Buku terbaru ini berjudul “Lentera Pemikiran Islam; Studi Multidisipliner Isu-Isu Syari’at Kontemporer”.
Dalam peluncurannya, LBM mengundang salah satu Anggota Komisi Fatwa Dar Al-Ifta, Dr. Khalid Imran untuk memberikan seminar dengan tema, “Dar Al-Ifta Mengatasi Kekacauan Fatwa di Internet; Akar Kekacauan Fatwa dan Metode Dar Al-Ifta dalam Menanggulanginya”. Acara tersebut diadakan pada Kamis (02/09) di Sekretariat PCINU Ad-Darrasah dan melalui Zoom untuk undangan di luar Mesir.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Tanfiziah PCINU Mesir, Rikza Aufarul Umam, Lc. dan ATDIKBUD Cairo, Prof Bambang Suryadi, Ph.D. Hadir sebagai tamu undangan anggota-anggota kajian di bawah PCINU dan afiliasi di luar NU, juga hadir via Zoom, PCINU di luar Mesir.
Prof. Bambang, dalam sambutannya, mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat. Untuk menghadapinya perlu adanya kompetensi di abad 21 ini yang terumuskan dalam lima C: Critical Thinking, Creativity, Colaboration, Comunication Skill, Complex problem solving. LBM dengan karyanya telah memenuhi kriteria tersebut. Karena tentu karya LBM berisikan pandangan yang kritis, kreativitas dari masing-masing penulis, kolaborasi untuk mendapatkan hasil maksimal, kemampuan komunikasi yang baik dalam verbal maupun tulisan, dan solusi dalam setiap permasalahan yang dikaji.
Setelah sambutan, acara diisi dengan sesi seminar yang disampaikan oleh Dr. Khalid Imran. Ia menyampaikan bahwa faudha (kekacauan) bertentangan dengan ilmu. Ketika fatwa disebut sebagai ilmu maka ia jauh dari kata faudha. Kata faudha lebih pas disebut menjadi faudha tafati (kekacauan dalam meminta fatwa) atau faudha al-qaul ala allah bi ghoir ilm (kekacauan ucapan atas nama Allah dengan tanpa ilmu. Sehingga ketika terdapat faudha maka suatu ucapan tidak bisa disebut fatwa.
Di sesi akhir tamu undangan dipersilahkan untuk bertanya. Salah satu peserta menanyakan tentang bagaimana sikap kita ketika menghadapi fatwa yang berbeda-beda dari ulama. Misalnya dalam persoalan mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim. Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Khalid, mengatakan bahwa fatwa yang diutamakan dan diikuti adalah fatwa dari lembaga fatwa yang dipercaya oleh negara.
Reporter: M. Ali Arinal Haq
Editor: Muhid Rahman











