Numesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Ubuddiyah
  • Sejarah
    • Kajian
      • Kajian Lakpesdam
    • Tokoh
    • Terjemah
    • Resensi
No Result
View All Result
NU Mesir
No Result
View All Result
Home Kajian

Menakar Kritik Joseph Schact terhadap Konsensus Ijmak Ulama

numesir by numesir
7 December 2019
in Kajian
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kelompok kajian Said Aqil Siradj (SAS) Center melanjutkan diskusi dwi-mingguan pada Senin, 2 Desember 2019 di Sekretariat SASC, Darrasah.

M. Nur Iman sebagai pemakalah kedua dalam grandtema Orientalisme menghadirkan “Neraca Kritik Joseph Schacht atas Regulasi Konsensus Ulama dalam Hukum Islam.” Melalui hasil telaah literature, kajian ini berupaya menimbang kedudukan kritik J. Schacht atas kredibilitas ijmak sebagai sumber hukum Islam.

Joseph Schacht ialah seorang murid dari orientalis terkenal, I. Goldzhier. Schacht mewarisi semangat Ignaz dalam mempelajari diskursus keilmuan Islam dan ketimuran. Semangatnya semakin bertambah setelah ia pindah ke Inggris dan mendapatkan keterbukaan, lantaran rezim Nazi Jerman yang otoriter.

Sebagaimana yang masyhur, ijmak merupakan salah satu sumber hukum terpercaya setelah al-Quran dan Hadits. Ijmak sendiri baru muncul pasca-wafatnya Rasul SAW. Peristiwa ijmak pertama kali bisa dilihat saat para Sahabat memilih Abu Bakar sebagai khalifah. Menurut Imam al-Isnawi, ijmak adalah kesepakatan golongan ulama mujtahid dari umat Nabi SAW atas sesuatu yang telah disepakati.

Konsep ijmak secara sempurna dikodifikasikan oleh Imam Syafii dalam al-Risâlah. Schact, sebagai orientalis yang fokus dalam bidang usul fikih mengkritik konsep ijmak lewat karya Imam Syafii tersebut.

Setidaknya, ada tiga kritikan yang dilontarkan oleh Schacht dalam hal termaksud. Pertama, ia berpendapat bahwa ijmak dalam Islam membatasi seseorang dan tidak memberi kebebasan dalam berpikir. Kedua, konsep ijmak dalam Islam terpengaruh dengan peraturan bangsa Romawi. Ketiga, Schacht menyatakan bahwa Hadits yang digunakan Imam Syafii dalam kitabnya cacat dan tidak sahih.

Apa yang dikatakan oleh Schacht menuai tanggapan dari cendekiawan muslim. Di antara tanggapan tersebut ialah bahwa justru ketika mujtahid bersepakat, mereka sebenarnya sudah mengerahkan argumen yang rasional sekaligus disertai dalil transmisi (naqliy). Kebebasan berpikir dalam Islam diatur dengan rapi oleh kaidah-kaidah yang kredibel. Kaidah tersebut yang menggawangi kebebasan berpikir agar tidak terlewat batas. Ini pertama.

Kedua, konsep ijmak dalam Romawi dan Islam tidaklah sama. Dalam bangsa Romawi, kesepakat (ijmak) ditentukan oleh suara terbanyak, sementara dalam Islam ditentukan oleh seorang mujtahid yang kompeten dan kredibel.

Ketiga dan terakhir, soal kesahihan Hadits yang digunakan Imam Syafii, Syekh Ali Jumah mengungkapkan bahwa Hadits termaksud tidaklah cacat. Ia sahih. Alasannya, periwayat Hadits banyak dan merupakan perawi yang terpercaya.

Terlepas dari berbagai kritik dan masukan bagi pemakalah, yang terpenting kiranya ialah bahwa implikasi yang dimaksudkan penulis dalam kritik Schacht terhadap ijmak perlu pembuktian.
Kajian regular ini merupakan yang terakhir sebelum menghadapi ujian al-Azhar. Sesuai tradisi, setiap penutupan kajian biasanya diakhiri dengan makan bersama menu istimewa. Tomyam Mix Ayam dan Udang ala Chef Zamzami berkolaborasi dengan Iip, sang koki kondang berhasil menghangatkan dinginnya Kairo di akhir tahun.

ShareTweetSend
numesir

numesir

Akun tim redaksi numesir.net 2022-2024. Dikelola oleh Divisi Website Lembaga Ta’lif wa Nasyr (LTN) PCINU Mesir.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

Rayakan Momen Idulfitri, PCINU Mesir adakan Halalbihalal dan Pesta Nahdliyin

21 April 2024
Karakteristik Nalar Arab

Karakteristik Nalar Arab

20 July 2021
Neo-Salafisme Wahabi; Dilema Pengusung Ultra-tekstualisme Agama

Resolusi Jihad: Dulu dan untuk Kini(?)

21 October 2018
Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

Sayidah Aisyah Ra. dari Sisi Lain

15 April 2020
Ramadan dan Takwa

Ramadan dan Takwa

21 May 2020

Sebagai Bentuk Kepedulian, PCINU Mesir Gelar Istigasah Kubra untuk Sumatera

10 December 2025
NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

NU Care-Lazisnu Kirim Tiga Kontainer Bantuan Kemanusiaan ke Perbatasan Gaza

10 December 2025
Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

Menyambangi Nahdliyyin Mesir, Gus Ulil Tekankan Pentingnya Sebuah Peradaban

25 September 2025
Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

Bertemu Menteri Wakaf Mesir, PBNU Kokohkan Kemitraan Strategis

25 September 2025
Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

Bukti Nyata Diplomasi Budaya, ISHARI NU Mesir Tampil Memukau pada Acara Muktamar Internasional

16 September 2025

Numesri.net putih

Tentang Kami | Kontak | Redaksi | Kirim Tulisan

Ikuti juga sosial media kami

  • Profil
  • Warta
  • Opini
  • Kolom
  • Internasional
  • Sejarah
  • Kajian
  • Tokoh
  • Ubuddiyah
  • Terjemah