Ada hal menarik soal perkembangan wacana perempuan di al-Azhar. Beberapa waktu sebelum ini, Grand Syekh al-Azhar pernah menanggapi wacana penyetaraan hak waris perempuan yang muncul di Tunisia. Inti argumen mereka ialah perempuan, harus mendapatkan hak setara dengan laki-laki. Penyetaraan ini, salah satunya bisa terlaksana melalui penyetaraan jumlah warisan.
Mereka tidak menemukan penjelasan logis dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. “… bagi laki-laki ialah seperti bagiannya dua perempuan,” sebagaimana disebutkan oleh ayat. Pembagian tersebut, menurut mereka merupakan bukti terang bahwa perempuan diperlakukan secara tidak adil, oleh syariat Islam.
Grand Syekh lantas menanggapi upaya ini dengan mengatakan bahwa hak waris perempuan yang separuh dari laki-laki tidak bisa diubah. Ayat al-Quran jelas menyebutkan demikian.
Penjelasan tersebut kemudian disudutkan oleh kelompok tertentu. Mereka mengatakan bahwa al-Azhar tidak berhak ikut campur dalam soal hukum semacam ini. Sebab, menurut mereka, al-Azhar bukan pembuat syariat. Al-Azhar semestinya tidak “membuat hukum sendiri” dengan tidak membolehkannya penyetaraan hak waris perempuan sebagaimana mereka maksud.
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Grand Syekh. Ia mengatakan bahwa al-Azhar, sebagai institusi keagamaan paling otoritatif saat ini berkewajiban menjelaskan duduk persoalan atas isu yang beredar di kalangan masyarakat Islam. Menjelaskan duduk persoalan bukanlah membuat hukum. Sikap al-Azhar yang demikian berangkat dari kesadaran bahwa al-Azhar sebagai rumah intelektual Muslim hari ini dituntut untuk meluruskan pandangan miring terkait persoalan yang menyangkut agama di berbagai aspek, baik sosial, akidah, fikih maupun tasawuf.
Tudingan tadi kemudian berlanjut ke klaim bahwa al-Azhar merupakan institusi ortodoks yang berusaha mengekang wacana progresif terkait pembaharuan wacana keagamaan, termasuk dalam hal ini soal perempuan.
Sikap Grand Syekh, yang juga adalah sikap al-Azhar terhadap tudingan tadi ditindaklanjuti dengan diluncurkannya majalah Waidzat al-Azhar yang terbit pertama kali pada Ramadan 1442 H kemarin. Atas arahan dari Grand Syekh, sekretaris jenderal Majma Buhuts Islamiyah, Nadzir Ayyad memimpin jajaran redaksi majalah beranggotakan Abbas Shouman, Ibrahim Hudhud, Abdul Fattah al-Awwari, Abdul Mun’im Fuad dan Ilham Syahin.
Edisi perdana majalah tersebut merekam pandangan Grand Syekh al-Azhar terkait kedudukan perempuan.
Kru: “Persoalan kedudukan perempuan bisa dikatakan sebagai masalah klasik dan baru, dimana hal ini juga menjadi perhatian al-Azhar sejak lama. Namun, sampai hari ini persoalan tersebut masih diperdebatkan di lapangan. Bagaimana perempuan bisa mendapatkan hak-haknya tanpa halangan?”
Grand Syekh: “Izinkan saya terlebih dahulu menegaskan ulang bahwa pada dasarnya, persoalan kedudukan perempuan merupakan problem sosial, bukan keagamaan. Agama Islam telah meletakkan perempuan sesuai kaidah dan nilai-nilai yang tanpanya, kemanusiaan tak akan pernah bisa ditegakkan. Nilai-nilai ajaran Islam dan syariatnya telah membebaskan perempuan sebenar-benarnya bebas. Perempuan dijadikan lawan wicara syariat, dibebani taklif, tanggung jawab serta perwalian sebagaimana laki-laki… ”
Terbitnya majalah khusus perempuan setidaknya menyiratkan pesan bahwa al-Azhar memberikan perhatian penuh terhadap perempuan. Juga, pernyataan Grand Syekh barusan menguatkan bahwa agama Islam telah purna menjelaskan kedudukan perempuan. Ia juga menegaskan bahwa problematisnya kedudukan perempuan hari ini lebih disebabkan oleh a) adat atau kondisi sebuah masyarakat tertentu yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat, b) keberagamaan yang kurang, dan c) pemahaman keliru atas teks-teks wahyu.
Berangkat dari fakta inilah, Grand Syekh kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat; agamawan, intelektual, organisasi masyarakat maupun gerakan-gerakan filantropi untuk membumikan kesetaraan yang selesai dibahas oleh teks-teks tadi, baik di kota-kota urban maupun pedalaman.
Mencerahkan anggota
Semenjak sebelum GSA mengajak terang-terangan, Fatayat PCINU Mesir sejak beberapa tahun belakangan ini telah aktif berkampanye “mencerahkan” anggotanya melalui kajian kitab tematik dan usul fikih.
Tahun ini, Fatayat akan mengkaji al-Mar’ah bayn Tughyân al-Nizhâm al-Gharbiy wa Lathâ’if al-Tasyrî’ al-Rabbâniy, sebuah kitab yang disusun dari kumpulan kajian Syekh al-Buthi yang disiarkan oleh sebuah stasiun radio di Suriah. Tahun sebelumnya, mereka mengkhatamkan Fatâwâ al-Mar’ah anggitan Syekh Ali Jumah.
Menurut keterangan koordinator Divisi Pendidikan, Dzurriyyah Ahsantiyah, kajian buku semacam ini merupakan warisan baik dari pengurus Fatayat periode sebelumnya.
“Al-muhâfadhah ‘alâ al-qadîm al-shâlih, ya. Kajian ini, syukurnya, juga disambut dengan sangat baik, diminati oleh semua kalangan lintas afiliasi,” terangnya.
Syekh al-Buthi, melalui mukadimah, tiga bab dan penutup di sepanjang 231 halaman (edisi Darul Fikr) buku ini menjelaskan gambaran perempuan di Barat dan ajaran Islam. Sebagaimana judulnya, kata “dan” di sana mengisyaratkan adanya ketegangan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Ketegangan ini biasanya terjadi sebab ada perbedaan kondisi antara dua hal yang dibandingkan, bisa jadi fakta yang disalahpahami ataupun teori yang salah kaprah.
Misalnya, kebebasan yang dimaksud Barat ialah bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Kebebasan di interaksi semacam ini berbeda dengan apa yang dimaksud oleh agama Islam. Ada faktor budaya dan utamanya, tradisi pengetahuan yang melandasi perbedaan cara pandang antara Barat dan Timur.
Barat, sebagian besar kanunnya dibentuk oleh hukum positif buatan manusia, sedangkan Timur, di dalam setiap detail tindak-tanduknya selalu terkait dengan wahyu, yang diterjemahkan menjadi syariat agama.
Syekh al-Buthi, dengan demikian memulai bukunya dengan memaparkan sumber-sumber hak serta kewajiban perempuan sebagaimana disyariatkan agama Islam dan bagaimana Barat mendudukkan mereka. Ia juga menjelaskan hak-kewajiban perempuan di berbagai masyarakat.
Syekh al-Buthi, dengan argumentasi yang baik dan logis menjelaskan perbedaan yang mungkin terjadi antara perempuan dan laki-laki dalam pembagian hak dan kewajiban masing-masing.
Sebagai ulama yang lahir di Turki, tak mengherankan jika Syekh al-Buthi mendesain bukunya sebagai kajian banding. Tema serupa juga pernah ditulis oleh Syekh Mustafa Sabri, Syekhul Islam terakhir di Dinasti Utsmani yang diterbitkan pada 1990-an silam berjudul Qawlî fî al-Mar’ah wa Muqâranatuhu bi Aqwâl Muqalladat al-Gharb, yang juga adalah kajian banding.
Di antara faktor yang bisa menjelaskan model kaji-banding ulama Turki (dan sekitarnya) semisal Syekh al-Buthi dan Syekh Mustafa Sabri, ialah situasi geografis yang terletak di antara Eropa dan Timur Tengah.
Pergerakan wacana dari Barat dan Timur bertemu di Istanbul, ibu kota tiga imperium besar dunia; Romawi, Bizantium dan Ottoman yang masuk dalam wilayah Asia Kecil. Di tempat inilah Madrasah Imam Hatip, sejenis pesantrennya Turki didirikan. Tak mengherankan jika kemudian wacana keagamaan bersaling-temu dengan nilai-nilai yang berasal dari daratan Eropa.
Selain kekayaan wacana, Syekh al-Buthi dalam hal ini juga mendatangkan analisis topik yang tajam khas ulama al-Azhar.
Maka dari itu, Tanzila Feby, ketua Fatayat periode 2020-2021, bertutur bahwa persoalan-persoalan kontemporer perempuan akan bisa dijawab dengan elegan setelah mengkaji kitab termaksud.
“Kuy ngaji Fatayat. Saya udah baca kitab ini dan isinya uwu sekali. Kalau kalian ditanya, kenapa warisan perempuan dalam Islam setengah dari laki-laki, kenapa perempuan gak boleh poliandri, dan kenapa perempuan gak dapat hak talak, jawaban kalian gak bakal mainstrim lagi,” terang alumni Denanyar itu.
Kajian al-Mar’ah li al-Buthi ini terbuka untuk umum. Kajian perdana akan dilangsungkan besok, Rabu sore (4/8), pukul 16.00 WLK, di Sekretariat PCINU Mesir, Darrasah.
Kajian yang akan digelar tiap minggu di hari yang sama ini diampu oleh Alfan Humaidy, Lc., Dipl. (Cak Sewu), eks ketua tanfiziyah bidang kajian periode 2018-2020. (hamid)











