Setelah mengkhatamkan Fatâwâ al-Mar’ah karangan Syekh Ali Jumah, PCI Fatayat NU Mesir kembali mengadakan kajian kitab rutinan berjudul al-Mar’ah bayn Tughyân al-Nizhâm al-Gharbiy wa Lathâ’if al-Tasyrî’ al-Rabbâniy karya Syekh al-Buthi.
Pengajian digelar pertama kali pada Rabu, 04 Agustus 2021. Peserta kajian kitab ini mulai memadati Sekretariat PCINU Mesir Darrasah sejak pukul 16.00 WLK. Tercatat dalam absensi, 89 Masisirwati mengikuti kajian ini secara tatap muka. Kajian ini juga disiarkan secara daring di akun Instagram Fatayat dan dihadiri oleh sejumlah sahabat Fatayat dari berbagai negara.
Kajian kitab Syekh al-Buthi ini, selain disambut hangat oleh anggota Fatayat Mesir, sebagian besar anggota Fatayat luar Mesir pun turut antusias.
“… Kita menghubungi beberapa kontak PCI Fatayat, di antaranya PCI Fatayat NU Azerbaijan, Malaysia, Jepang dan Pakistan,” tutur ketua Fatayat.
Selain disebar di seluruh grup PCINU Mesir, info kajian juga disebar melalui akun-akun media sosial Fatayat, selain grup khusus pengajian kitab
“Di Instagram juga kita sebarluaskan. Untuk teman-teman di negara manapun yang ingin gabung mengaji, kita menyediakan grup WhatsApp untuk men-share¬ informasi sekaligus menjadi tempat silaturahmi teman-teman Fatayat di seluruh dunia,” ungkap Tanzila Feby, ketua Fatayat periode 2020-2021 sekaligus muqri’ah kitab pada ngaji pertama.
Pada pertemuan pertama ini, Alfan Humaidy, Lc., Dipl. (Cak Sewu) selaku pengampu kajian menjelaskan bagian mukadimah secara gamblang dan menarik. Beliau menceritakan biografi Syekh al-Buthi sebagai pembuka pengajian, kemudian menerangkan mukadimah diselingi dengan kisah-kisah informatif plus humor sederhana. Cak Sewu juga memaparkan pentingnya memahami fikih sebagai perpaduan hasil ijtihad para ulama terhadap dalil-dalil, dengan waqi’ atau realita yang ada. Sehingga, berbicara tentang fikih berarti berbicara juga tentang zaman, kondisi dan situasi ketika wahyu diturunkan.
Hal ini selaras dengan apa yang dipaparkan Syekh al-Buthi dalam mukadimahnya. Beliau memberi contoh mengenai poligami yang dianggap mendiskreditkan perempuan pada saat ini. Islam dianggap zalim terhadap perempuan. Padahal, untuk memahami hukum poligami, kita harus melihat realita yang ada pada bangsa Arab Jahiliyah 14 abad yang lalu. Pembatasan menikahi 4 perempuan justru sebuah solusi yang diusung oleh Islam terhadap fakta bolehnya laki-laki menikahi berapapun perempuan ketika zaman itu.
Dalam mukadimah, Syekh al-Buthi juga memaparkan sebab isu diskriminasi perempuan dalam Islam yang justru akhir-akhir ini baru muncul. Beliau berargumentasi bahwa Islam terlepas dari tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Barat terhadap persoalan diskriminasi perempuan dengan rinci, tegas dan elegan.
Kajian kitab ini berlangsung hingga azan magrib berkumandang, kemudian diakhiri dengan doa dan shalawat bersama-sama.











